SAP
ORGANISASI KOPERASI
Isi Materi :
A. Definisi Organisasi
B. Struktur Organisasi Koperasi
C. Tingkat-tingkat Organisasi Koperasi
D. Konsep-konsep Manajemen Koperasi
E. Sejarah Koperasi
F. Kinerja Singkat Koperasi Tani
A. PENGERTIAN ORGANISASI
Organisasi intern suatu koperasi atau perusahaan adalah suatu struktur kewajiban dan tanggung jawab yang diperlukan oleh orang-orang yang ada di dalamnya, dalam menjalankan fungsinya di perusahaan, koperasi atau organisasi. Dengan kata lain kombinasi dari tugas khusus dalam lingkungan kegiatan-kegiatan perusahaan seluruhnya merupakan organisasi intern.
Organisasi intern merupakan alat manajemen untuk menggabungkan setiap sumber daya dan dana (uang, waktu, bahan mentah, manusia) di dalam organisasi untuk mewujudkan tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan organisasi adalah:
- Besarnya perusahaan, dalam hal ini perusahaan perseorangan biasanya tidak memerlukan organisasi mengingat bahwa setiap tugas dilaksanakan sendiri. Namun demikian, setelah berkembang perusahaan memerlukan tenaga-tenaga khusus diperlukan organisasi formal. Demikian pula apabila terjadi perubahan bentuk pemilikan perusahaan misalnya menjadi PT diperlukan adanya organisasi.
- Sikap dan kepribadian pemilik. Apabila pemilik tidak mampu menyerahkan kewajiban dan tanggung jawab kepada orang lain, maka semua kegiatan dia tangani sendiri.
- Terdapatnya fungsi-fungsi yang dominan di dalam perusahaan atau koperasi. Fungsi Riset dan Pengembangan misalnya, merupakan salah satu kunci dalam perusahaan kimia (obat-obatan). Aktivitas perusahaan dapat “didikte” oleh hasil riset dan pengembangan, sehingga menyebabkan bentuk organisasi yang tertentu (spesifik). Dalam membuat struktur organisasi, manajemen akan mendasarkan rencananya pada pengaturan formal dari fungsi yang pokok dari perusahaan ini.
Dari berbagai macam organisasi yang diterapkan dalam perusahaan, dapat dikelompokkan 5 tipe organisasi formal, yaitu organisasi garis, organisasi fungsional, organisasi panitia/komite, organisasi garis dan staf, dan kombinasi dari keempat macam organisasi di muka.
Organisasi Garis menunjukkan suatu rangkaian dari wewenang atau perintah dari manajemen (general manager) ke bawah melalui bermacam-macam bagian sampai pada tingkat wewenang atau tanggung jawab yang terendah. Dengan demikian ada garis dari atas ke bawah.
Kebaikan penggunaan struktur organisasi garis ini adalah: sederhana dan mudah dimengerti oleh bawahan, wewenang dan tanggung jawab masing-masing jabatan jelas, masing-masing pekerja hanya bertanggung jawab pada atasannya, memajukan disiplin dan pengawasan yang teratur pada segolongan orang, dan bila ada keputusan dapat segera dijalankan. Keburukan struktur organisasi garis ini adalah: beban atasan sangat berat karena menanggung semua kewajiban, membatasi inisiatif bawahan karena bawahan hanya bergerak bila ada instruksi, memerlukan pengawasan dengan kemampuan yang bermacam-macam mengingat adanya beberapa bagian yang harus diawasi, dan pengawasan terhadap kondisi-kondisi kerja diatur masing-masing bagian, karena mereka ini bersifat otonom.
Organisasi Fungsional dibentuk berdasarkan tugas-tugas yang ada dalam perusahaan.
Organisasi Panitia/komite. Tipe organisasi ini dibuat untuk menyelesaikan permasalahan umum perusahaan, misalnya komite anggaran. Komite anggaran ini dapat terdiri dari beberapa kepala bagian. Komite ini dibentuk untuk mengkoordinasi fungsi-fungsi yang ada dalam perusahaan. Dengan demikian semua fungsi harus ikut serta menyelenggarakan koordinasi ini.
Organisasi Garis dan Staf. Sesuai dengan namanya, tipe organisasi ini merupakan kombinasi antara organisasi garis dan organisasi staf. Staf, dalam hal ini tidak melakukan kegiatan pengawasan dan tidak memiliki kekuasaan apapun (meskipun dalam praktek mungkin berbeda).
B. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Perangkat Organisasi Koperasi. Perangkat organisasi koperasi terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Struktur Organisasi Koperasi. Sesuai dengan kondisinya yang biasanya masih sederhana, organisasi koperasi yang ada berbentuk organisasi garis. Struktur organisasi garis seperti ini banyak dipakai oleh koperasi.
Posisi tertinggi dalam organisasi koperasi terletak pada rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan bahwa anggota memiliki kedudukan yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan organisasi demikian mencerminkan demokrasi dalam menjalankan kegiatan koperasi. Rapat anggota menentukan garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus memformulasikannya secara lebih rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah ditentukan oleh pengurus.
C. TINGKAT-TINGKAT ORGANISASI KOPERASI
Tingkat organisasi dalam koperasi adalah sebagai berikut:
- Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah badan usaha koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-orang ini berkumpul untuk memikirkan bagaimana memecahkan masalah yang mereka hadapi secara bersama-sama. Mereka ini tentunya terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan sama dan pandangan hidup yang serupa.
Koperasi primer ini dapat terbentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang yang masing-masing memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Mampu melakukan tindakan hukum, artinya sudah dewasa dan berakal sehat
2. Menerima landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi
3. Sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban dan hak anggota, sebagaimana diatur dalam UU No 25 tahun 1992, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan koperasi lainnya.
- Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah kumpulan dari sedikitnya 5 koperasi primer yang memiliki sifat atau bidang usaha sama atau sejenis. Penggabungan ini dilakukan secara horisontal, artinya semua koperasi primer yang sama bergabung menjadi satu. Misalnya pusat koperasi konsumsi, pusat koperasi unit desa, pusat koperasi batik.
Penggabungan koperasi primer yang sama seperti ini dimaksudkan untuk menggalang persatuan dan menghindari persaingan di antara koperasi yang melakukan kegiatan sejenis. Misalnya koperasi penjualan hendaknya tidak melakukan persaingan yang mengarah kepada persaingan yang tidak sehat. Dengan bergabung menjadi pusat koperasi, maka persaingan dapat dirubah menjadi kerjasama dan saling menukar informasi.
Pengurus pusat koperasi adalah wakil-wakil dari koperasi primer, ditambah tenaga ahli yang digaji. Wilayah kerja pusat koperasi ini pada umumnya sama dengan wilayah kabupaten. Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN) dan Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) merupakan contoh pusat koperasi yang wilayah kerjanya melebihi batas wilayah kabupaten. Di dalam pusat koperasi, mereka ini dapat memikirkan bagaimana mengembangkan koperasi primer. Usaha pengembangan ini dapat dilakukan melalui pengawasan agar di antara koperasi anggota tidak bersaing dengan saling menjatuhkan, membantu penjualan produk koperasi primer, menyebarluaskan cita-cita koperasi agar lebih memasyarakat dan usaha lain yang berkaitan dengan usaha memperbaiki dan memajukan kehidupan anggota.
- Gabungan Koperasi
Gabungan Koperasi gabungan terdiri atas paling sedikit 3 pusat koperasi yang telah berbadan hukum. Tugas utama gabungan koperasi adalah menyediakan informasi bagi koperasi-koperasi anggotanya. Informasi-informasi tersebut dapat berupa majalah atau bulletin lainnya. Selain itu, gabungan koperasi bertugas menyelenggarakan lembaga-lembaga pendidikan bagi anggota, pengurus dan pegawai-pegawai yang bertugas di koperasi.
Anggota dari gabungan koperasi adalah pusat koperasi yang sejenis. Wilayah kerja gabungan koperasi adalah sama dengan wilayah propinsi. Dengan demikian, pusat koperasi yang sejenis dari seluruh kabupaten dalam satu propinsi dapat bergabung dalam gabungan koperasi. Jumlah anggota minimal dari gabungan koperasi adalah tiga pusat koperasi.
- Induk Koperasi
Induk koperasi terdiri atas paling sedikit 3 gabungan koperasi yang merupakan koperasi tingkat nasional. Mengingat tingkatnya sudah nasional sifat dari anggota induk koperasi tidak harus sama. Induk Koperasi seperti ini biasa dinamakan Induk Koperasi Nasional atau Pusat Koperasi nasional.
Tugas utama induk koperasi adalah:
1. Mengeluarkan majalah yang memuat pengumuman-pengumuman, peristiwa-peristiwa serta hal-hal lain yang menyangkut koperasi dan perkembangan koperasi pada umumnya. Dalam majalah tersebut dimuat tulisan-tulisan yang bersifat penyuluhan, bimbingan serta artikel koperasi lainnya.
2. Menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan dan bahkan pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus koperasi.
3. Menyebarkan cita-cita dan semangat koperasi, terutama kepada anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.
4. Mempertahankan kelangsungan hidup koperasi serta mengusahakan kemajuan dan perkembangan koperasi.
5. Memelihara dan memajukan kerjasama di kalangan anggota koperasi.
Meskipun tiap jenis koperasi dapat membentuk 4 (empat) tingkatan, tetapi hal itu tidak selalu dilakukan. Jumlah tingkat tergantung keperluan. Hal yang perlu diketahui adalah koperasi tingkat teratas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Tergabungnya beberapa koperasi menjadi satu akan memperkuat kegiatan koperasi. Di samping itu, kerjasama antar koperasi akan lebih mudah dilakukan. Dengan demikian koperasi akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada anggota. Selanjutnya kondisi ekonomi dan kesejahteraan anggota akan lebih baik.
Dalam kaitannya dengan kegiatan usaha koperasi. Koperasi sekunder berperan sebagai penunjang kegiatan koperasi di bawahnya dan tidak boleh bertentangan dengan usaha koperasi di bawahnya, misalnya GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia) memiliki usaha pengalengan susu yang dapat menampung susu yang diproduksi oleh koperasi primer susu. KUD sebagai pengelola usaha gaplek sedangkan PUSKUD memiliki usaha ekspor gaplek ke luar negeri. Dengan hubungan semacam ini, tidak hanya usaha koperasi primer saja yang bisa berkembang melainkan juga usaha koperasi sekunder.
D.KONSEP-KONSEP MANAJEMEN KOPERASI
Pandangan umum yang selama ini kita dengar adalah manajemen hanya dibutuhkan oleh perusahaan (bisnis) saja. Pernyataan ini tidak seluruhnya benar. Pada kenyataannya, manajemen juga dibutuhkan bagi semua tipe kegiatan yang diorganisasi dan dalam semua tipe organisasi, karena manajemen dibutuhkan apabila ada orang-orang bekerja bersama (organisasi) untuk mencapai suatu tujuan bersama. Di lain pihak, setiap manusia dalam perjalanan hidupnya menjadi anggota dari beberapa macam organisasi, seperti organisasi sekolah, kelompok musik, perkumpulan olah raga, ataupun organisasi usaha.
Fungsi-fungsi manajemen sama di mana saja, dalam seluruh organisasi dan pada waktu kapan saja. Fungsi-fungsi manajerial ini sama untuk perusahaan-perusahaan besar, kecil ataupun multinasional, organisasi-organisasi kemasyarakatan, kelompok-kelompok hobi, dan sebagainya. Walaupun mungkin diterapkan secara berbeda oleh manajer-manajer yang berbeda, tergantung pada variabel-variabel seperti tipe organisasi, kebudayaan dan tipe anggota.
Manajemen dibutuhkan oleh semua organisasi termasuk koperasi, karena tanpa manajemen, semua usaha akan sia-sia dan pencapaian tujuan akan lebih sulit.
Ada tiga alasan utama mengapa manajemen dibutuhkan:
1. Untuk mencapai tujuan. Manajemen dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi dan pribadi.
2. Untuk menjaga keseimbangan di antara tujuan-tujuan yang saling bertentangan. Manajemen dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara tujuan-tujuan, sasaran-sasaran dan kegiatan-kegiatan yang saling bertentangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam organisasi, seperti pemilik dan karyawan, pelanggan, serikat kerja maupun masyarakat dan pemerintah.
3. Untuk menjaga efisiensi dan efektivitas. Suatu kerja organisasi dapat diatur dengan banyak cara yang berbeda. Salah satu cara yang umum adalah efisiensi dan efektivitas.
1. Definisi Manajemen
Pengertian manajemen begitu luas, sehingga dalam kenyataannya tidak ada definisi yang digunakan secara konsisten oleh semua orang. Definisi yang kompleks mencakup aspek-aspek penting pengelolaan, seperti yang dikemukakan oleh Stoner sebagai berikut:
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Manajemen didefinisikan sebagai proses karena semua manajer, tanpa mempedulikan kecakapan atau keterampilan khusus mereka, harus melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan-tujuan yang mereka inginkan. Kegiatan-kegiatan manajemen, terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.
Seperti dinyatakan oleh Hani Handoko, perencanaan berarti bahwa para manajer memikirkan kegiatan-kegiatan mereka sebelum dilaksanakan. Berbagai kegiatan ini biasanya didasarkan pada berbagai metode, rencana atau logika, bukan hanya atas dasar instink atau firasat. Pengorganisasian berarti bahwa manajer mengkoordinasikan sumber daya manusia dan material, organisasi terletak pada kemampuan untuk menyusun berbagai sumber daya dalam mencapai suatu tujuan. Selanjutnya, pengarahan berarti bahwa manajer mengarahkan, memimpin dan mempengaruhi para bawahan. Pengawasan berarti para manajer berupaya untuk menjamin bahwa organisasi bergerak ke arah tujuan-tujuannya. Bila beberapa bagian organisasi ada pada jalur yang salah, manajer harus membetulkannya.
Koperasi merupakan suatu organisasi yang menjadi wadah bagi anggotanya dalam memenuhi kepentingan bersama. Untuk itu koperasi memiliki persyaratan-persyaratan seperti adanya struktur organisasi tertentu, proses pengambilan keputusan, pelaksanaan keputusan, karakteristik sikap tertentu, dan kekuatan-kekuatan motivasi pada proses pengamatan serta usaha menghubungkan organisasi dengan lingkungannya.
2. Tatanan Organisasi Koperasi
Di dalam manajemen koperasi tatanan organisasinya harus didasarkan pada pembagian wewenang dan tanggung jawab. Sendi-sendi dasar koperasi mengemukakan bahwa Rapat Anggota merupakan kekuatan tertinggi dalam koperasi. Karena manajemen koperasi pada dasarnya membicarakan pengelolaan organisasi koperasi oleh anggota, maka untuk mengelola usaha koperasi, Rapat Anggota mendelegasikan wewenang mengelola tersebut kepada pengurus koperasi. Sedangkan dalam hal wewenang untuk memeriksa jalannya usaha koperasi, Rapat Anggota mendelegasikan kepada Badan pengawas. Mekanisme pengelolaan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari peraturan perkoperasian, yakni yang menyangkut alat perlengkapan organisasi koperasi.
1) Rapat Anggota Tahunan
Dalam koperasi, yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah anggota, dan diwujudkan dalam Rapat Anggota Tahunan atau biasa disebut RAT. Di dalam RAT anggota diharapkan memberikan pendapat dan saran demi kemajuan usaha koperasi. Pendapat dan saran para anggota dalam RAT tersebut dirumuskan dalam bentuk keputusan Rapat Anggota Tahunan, yang nantinya akan dijadikan pedoman kerja koperasi yang bersangkutan pada tahun anggaran yang berjalan. Rapat Anggota Tahunan selain memutuskan rencana kerja koperasi juga membuat program kerja yang didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi. Pengurus yang dipilih anggota dalam RAT melaksanakan semua program kerja tersebut dan nantinya mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada anggota dalam RAT.
Apabila jumlah anggota cukup banyak, persoalan yang sering muncul dalam melaksanakan RAT adalah bagaimana caranya agar RAT dapat terselenggara sesuai dengan sendi dasar koperasi, sebab RAT harus menjalankan prinsip tidak dapat diwakilkan. Untuk mengatasinya bisa ditempuh dengan tiga cara:
- Menentukan jumlah anggota yang harus hadir dalam RAT semaksimal mungkin.
- Menentukan pengelompokan anggota.
- Mengundang pejabat untuk hadir, di samping kehadiran anggota sesuai dengan syarat minimal anggota yang telah ditentukan dalam perundangan.
Hal ketiga ini berlaku untuk koperasi yang tidak dibikin secara khusus oleh pemerintah dan membiarkan gerakan koperasi berusaha sebagaimana bentuk badan usaha lainnya. Pemerintah tidak ikut serta mengatur koperasi, tetapi memberikan arah dalam berbagai bentuk kebijaksanaan usaha.
Rapat Anggota Tahunan koperasi di samping merupakan kekuasaan tertinggi, juga memiliki tanggung jawab yang besar. Adapun pencerminan kekuasaan tertinggi pada RAT adalah sebagai berikut:
1. Menentukan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai sumber segala aturan koperasi selain keputusan RAT.
2. Memilih dan memberhentikan pengurus dan Badan Pengawas jika ternyata tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Pengurus menjalankan usaha dan Badan Pengawas melakukan pengawasan.
3. Meminta pertanggungjawaban pengurus atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi dan Badan Pengawas atas hasil pemeriksaannya.
4. Demi tercapainya tingkat daya guna yang tinggi dan perkembangan yang baik, mempertimbangkan perlu tidaknya menyatukan diri dengan koperasi lain yang sejalan dan sejenis usahanya.
5. Menetapkan berbagai kebijaksanaan pokok koperasi.
6. Membuat/memutuskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
Rapat Anggota Tahunan selain mencerminkan kekuasaan seperti disebutkan di atas, juga mempunyai tanggung jawab, sebagai berikut:
1. Mengamalkan asas, landasan, dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Ini berarti setiap anggota koperasi harus paham tentang ajaran koperasi.
2. Mengawasi secara terus-menerus kegiatan dan usaha koperasi, sebab anggota merupakan pemilik dan sekaligus pelanggan usaha koperasi, dan akibatnya anggota juga harus berani menanggung segala resiko atas usaha yang dijalankan dan dialami oleh koperasi.
3. Sebagai cermin atas partisipasi anggota terhadap usaha koperasi, anggota harus loyal terhadap koperasi supaya koperasi tidak mudah goyah.
4. Melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab semua keputusan RAT, anggaran dasar serta anggaran rumah tangga.
2) Pengurus
Unsur kedua yang mempunyai peranan sangat penting dalam pengelolaan usaha koperasi adalah pengurus. Jika ditinjau dari susunan organisasi koperasi, pengurus adalah orang-orang yang dipilih dari kalangan anggota untuk mewakili anggota dalam mengelola usaha koperasi. Besar kecilnya usaha dan jumlah anggota sangat berpengaruh pada jumlah anggota pengurus koperasi. Makin besar jumlah anggota dan makin besar usaha koperasi, akan makin banyak pula pengurus yang dibutuhkan. Pengurus sebagai pucuk pimpinan di dalam koperasi, mempunyai tugas dan kewajiban untuk mengendalikan koperasi secara keseluruhan tanpa menitikberatkan pada salah satu unsur, baik organisasi, usaha, keuangan dan pembukuan. Semua unsur tersebut dikelola oleh pengurus dan wajib dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
Di dalam Undang-Undang tentang pokok-pokok perkoperasian No. 25 tahun 1992 tidak banyak disebut mengenai syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota pengurus koperasi selain menetapkan hal seperti:
(1) Bersifat jujur dan mempunyai keterampilan kerja.
(2) Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Mempunyai pengertian tentang perkoperasian.
Dengan demikian masih perlu dicantumkan di dalam Anggaran Dasarnya, syarat-syarat lainnya yang dipandang perlu oleh koperasi tersebut. Syarat-syarat tersebut misalnya dapat berbunyi sebagai berikut:
1. Percaya pada koperasinya, turut serta dalam permodalan dan aktif mengambil bagian dalam usaha koperasi.
2. Bersedia menyediakan waktu untuk menghadiri rapat-rapat pengurus serta berpartisipasi dalam rapat tersebut.
3. Dapat bekerjasama dengan pengurus lain dan berjiwa terbuka terhadap pendapat orang lain.
4. Mempunyai pikiran yang maju untuk mengembangkan gagasan atau ide baru yang dapat membantu suksesnya organisasi koperasi.
5. Memiliki kemauan bekerja dan belajar guna menambah keterampilan dalam memimpin koperasi.
6. Tidak mengharapkan perlakuan istimewa terhadap dirinya dari sesama anggota pengurus dan anggota koperasi.
Selain itu juga dapat ditetapkan syarat-syarat khusus lainnya yang disesuaikan dengan kondisi koperasi itu sendiri, seperti misalnya: Sudah mengikuti kursus Kader Koperasi untuk Koperasi Primer atau untuk Pusat Koperasi, sudah pernah menjadi pengurus koperasi primer dan sebagainya.
Apabila koperasi mempekerjakan manajer, pengurus harus membuat surat keputusan pengangkatan dan memberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi. Pelimpahan wewenang itu harus jelas dan tegas, supaya manajer mengetahui dengan pasti batas wewenang dan tanggung jawabnya sebagai pengelola usaha di dalam koperasi. Pengurus melimpahkan sebagian wewenangnya kepada manajer, bukan berarti pengurus melimpahkan semua tanggung jawabnya kepada manajer. Secara organisasi pengurus tetap bertanggung jawab kepada Rapat Anggota, dan manajer bertanggung jawab kepada pengurus yang melimpahkan wewenang.
Dengan adanya pelimpahan wewenang kepada manajer, pengurus mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
1. Menetapkan kebijaksanaan umum keputusan Rapat Anggota.
2. Menetapkan kebijaksanaan yang meliputi: keputusan-keputusan kerja; sasaran dan tujuan koperasi; tindakan-tindakan yang perlu diambil untuk perbaikan dan demi kemajuan koperasi; menetapkan harga, produksi, pemasaran; dan penggunaan dana-dana.
3. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, berhubungan dengan instansi-instansi terkait lainnya; mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan; menetapkan gaji/honor; mengikuti pendidikan dan latihan kerja baik di dalam maupun di luar negeri.
4. Merencanakan kegiatan-kegiatan kerja secara keseluruhan (RAT dan usaha koperasi).
5. Menyediakan modal/sarana dan prasarana.
6. Bertanggung jawab atas koperasi secara keseluruhan.
7. Melakukan pengawasan atas kerja manajer dan karyawan.
8. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota dan Pejabat Koperasi, meliputi keuangan, inventaris, daftar buku anggota, pengurus.
Ada kalanya, pengurus lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya atau tidak bijaksana dalam memilih karyawan koperasi sehingga oleh karena kelalaiannya, koperasi mengalami kerugian. Kelalaian akibat kurang telitinya pengurus menunaikan tugas dan kewajibannya, harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan. Hal ini telah disebut dengan jelas dalam Pasal 34 dan Pasal 31 Undang-Undang tentang pokok-pokok perkoperasian nomor 25 tahun 1992.
Masa jabatan pengurus ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan tidak boleh melebihi lima tahun.
3) Badan Pengawas
Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pengawas disebut alat-alat perlengkapan organisasi koperasi. Yang berarti, bahwa ketiga-tiganya harus ada pada setiap organisasi koperasi, jika tidak ada maka organisasi itu dapat disebut “tidak lengkap”.
Dalam organisasi koperasi di Indonesia dikenal adanya Badan Pengawas yang mewakili anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap jalannya usaha koperasi. Di negara-negara lain fungsi tersebut dilakukan oleh pengurus. Karena keterbatasannya, pengurus dapat meminta bantuan kepada pihak lain, misalnya kepada Badan Akuntan Publik atau Swasta yang telah diakui pemerintah. Apabila ditinjau dari sudut manajemen koperasi di Indonesia, peranan Badan Pengawas adalah menjalankan pengawasan (control).
Untuk dapat melaksanakan pemeriksaan, diperlukan keahlian khususnya dalam bidang pembukuan. Ketentuan perundang-undangan tidak memungkinkan anggota Badan Pengawas diambil dari luar lingkungan anggota. Badan Pengawas yang kedudukannya sejajar dengan Pengurus, melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi yang meliputi:
1. Organisasi
Dalam organisasi koperasi, Badan Pengawas harus melakukan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang menyangkut organisasi, antara lain:
(a) Apakah koperasi melaksanakan prinsip-prinsip dasar koperasi.
(b) Apakah koperasi menjalankan organisasinya sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya.
2. Usaha koperasi
Tugas yang harus dilakukan oleh Badan Pengawas terhadap jalannya usaha koperasi adalah sebagai berikut:
(a) Apakah koperasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
(b) Apakah usaha koperasi sesuai dengan rencana yang telah digariskan oleh Rapat Anggota.
(c) Apakah usaha koperasi telah dilaksanakan secara efisien, hal ini dapat dilihat dengan menilai kinerja (pelaksanaan usahanya).
(d) Membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan itu.
4) Manajer
Seperti telah disebutkan di muka, kekuasaan tertinggi dalam koperasi ada pada RAT. Dalam bidang usaha, RAT mendelegasikan sebagian kekuasaan dan wewenangnya kepada pengurus, sedangkan pengawasan diserahkan kepada Badan Pengawas. Dalam kenyataannya, banyak pengurus yang tidak dapat bekerja penuh. Oleh karena itu pengurus menunjuk atau mengangkat manajer. Alasan utama pengurus koperasi mengangkat manajer adalah untuk menjaga kontinuitas usaha dan ada orang yang dapat secara penuh menangani usaha koperasi.
Pada koperasi, manajer adalah penghubung antara karyawan di satu pihak, dan pengurus di lain pihak. Serta sebagai pelaksana pekerjaan teknis dan peletak dasar kerja dan kebijaksanaan. Ini berarti baik aspek organisasi maupun usaha ekonomi menjadi tanggung jawab manajer. Dengan demikian, manajer dapat dikatakan melaksanakan fungsi manajemen secara utuh yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi dan pengawasan. Manajer harus menggerakkan personal dan karyawan sebagai pelaksana kegiatan usaha.
Manajer yang dilimpahi tugas oleh pengurus, mempunyai pekerjaan sebagai berikut:
1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kepala-kepala unit usaha dan karyawan.
2. Memimpin dan melaksanakan kegiatan-kegiatan unit usaha koperasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian/kontrak kerja, rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dari koperasi itu sendiri.
3. Mengelola usaha keuangan seperti yang telah disepakati bersama dalam perjanjian kontrak kerja.
4. Menggunakan dan memelihara sarana-sarana dan peralatan yang ada.
5. Memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.
5) Dewan Pembina Koperasi
Menurut Undang-undang Perkoperasian nomor 25 tahun 1992, Pasal 60:
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta kemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Dengan ketentuan ini, Pemerintah memiliki landasan yang jelas dan kuat untuk melaksanakan perannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan kemasyarakatan Koperasi. Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri urusan internal organisasi Koperasi.
Penumbuhan, pengembangan, dan pemasyarakatan Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah agar masyarakat luas memahami gagasan Koperasi sehingga dengan penuh kesadaran mendirikan dan memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh Pemerintah merupakan upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan melalui penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan konsultasi yang diperlukan agar Koperasi mampu melaksanakan fungsi dan perannya serta dapat mencapai tujuannya. Dengan demikian menjadi kewajiban dari seluruh aparatur Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan upaya dalam mendorong pertumbuhan, perkembangan dan pemasyarakatan Koperasi.
Selanjutnya pada Pasal 61, dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, maka yang dilakukan oleh Pemerintah adalah:
- Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
- Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
- Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
- Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Tata hubungan usaha yang serasi dan saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya merupakan faktor yang penting dalam rangka mewujudkan sistem perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. Dalam hubungan ini kerja sama tersebut haruslah merupakan hubungan yang saling membutuhkan dan menguntungkan. Membudayakan Koperasi adalah memasyarakatkan jiwa dan semangat Koperasi.
6) Hubungan Kerja Pengurus dengan Manajer
Pengurus dan manajer harus menjalin kerja sama yang baik dan kompak, karena tugas dan fungsinya saling mendukung serta sangat menentukan dalam usaha koperasi. Mereka diharapkan terampil di dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Pengurus sebagai pucuk pimpinan, harus terampil dalam menetapkan kebijaksanaan, dan manajer pun hendaknya benar dalam melaksanakan kebijaksanaan itu yang dibantu oleh kepala seksi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Dalam praktik, ada koperasi yang pengurusnya terampil tetapi manajernya kurang terampil, atau sebaliknya, manajernya terampil tetapi pengurusnya kurang terampil, atau keduanya tidak terampil dalam mengelola koperasi. Akibatnya kerja sama menjadi tidak baik dan ini dapat menjadikan produktivitas kerja rendah. Sebenarnya banyak faktor yang menyebabkan rendahnya produktivitas kerja, salah satu faktor yang dianggap paling dominan adalah kurangnya pengetahuan dan keterampilan manajer dalam mengelola unit usaha koperasi.
Untuk mengatasi hal tersebut, keterampilan manajer harus ditingkatkan, melalui pendidikan/kursus manajemen, konsultasi manajemen dan latihan kerja. Dengan berbekal pengetahuan tadi, diharapkan manajer mampu memacu perkembangan usaha dan meningkatkan pendapatan koperasi serta pelayanan yang lebih baik kepada anggotanya.
Oleh karena itulah, pengembangan manajemen koperasi perlu diarahkan kepada penerapan Teknik Manajemen. Misalnya, manajer yang berkedudukan sebagai pemimpin unit usaha harus memimpin dan mengkoordinasi kepala-kepala unit dan karyawan serta mengarahkan pelaksanaan tugasnya dengan teknik-teknik sebagai berikut:
1. Mengatur pembagian kerja di dalam setiap unit usaha, dan sumber-sumber faktor produksi, sarana-sarana/peralatan dan memeliharanya sehingga berdaya guna serta tepat guna sesuai dengan rencana.
2. Menyusun perencanaan yang lebih matang, pengorganisasian yang lebih baik dan teratur, pengelolaan/pelaksanaan yang lebih tepat dan cepat, melakukan pengawasan yang objektif, mencegah dan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan kegiatan.
3. Menjalankan teknik-teknik manajemen seperti teknik manajemen dengan delegasi yang mengatur kelancaran tugas; teknik manajemen dengan pengecualian yang mendahulukan kegiatan-kegiatan yang paling mendesak dan harus segera diselesaikan; teknik manajemen dengan sistem yaitu mengatur kerja melalui sistem dan prosedur; teknik manajemen penilaian hasil yaitu menilai hasil kegiatan usaha dengan membandingkan biaya yang dikorbankan dengan hasil produksi yang dapat dicapai.
4. Menjalankan teknik-teknik berusaha yaitu mengatur cara-cara memasarkan barang hasil produksi anggota dan cara-cara melakukan penelitian pemasaran.
5. Menerapkan manajemen kepada sifat dan tujuan usaha yang dipimpin, serta kondisi mental personal yang dihadapi. Karena pada prinsipnya tujuan manajemen adalah menciptakan efektivitas dan efisiensi dari kegiatan yang dilakukan.
3. Perencanaan
Proses usaha di dalam koperasi sama dengan apa yang terjadi dalam badan usaha yang lain yaitu meliputi proses pemasaran, produksi, pembelanjaan, personalia, akuntansi, dan administrasi. Proses usaha ini ditujukan untuk mencapai tujuan koperasi. Fungsi-fungsi manajemen yaitu merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, dan mengawasi proses tersebut agar tujuan koperasi dapat lebih cepat dicapai. Sebelum pengurus dan manajer koperasi dapat mengorganisasikan, mengarahkan, atau mengawasi, mereka harus membuat rencana-rencana yang memberikan tujuan dan arah organisasi. Dalam perencanaan, manajer memutuskan “apa yang harus dilakukan, kapan melakukannya, bagaimana melakukannya, dan siapa yang melakukannya”. Jadi perencanaan adalah pemilihan sekumpulan kegiatan dan keputusan selanjutnya apa yang harus dilakukan, kapan, bagaimana, dan oleh siapa. Perencanaan yang baik harus mempertimbangkan kondisi di waktu yang akan dating, kapan rencana dan kegiatan yang diputuskan akan dilaksanakan, serta periode sekarang pada saat rencana dibuat.
Pembuatan rencana tergantung pada besar dan tujuan organisasi serta fungsi atau kegiatan khusus manajer.
4. Organisasi
Kata “organisasi” mempunyai dua pengertian umum. Pengertian pertama menandakan suatu lembaga atau kelompok fungsional, seperti organisasi perusahaan, rumah sakit, perwakilan pemerintah, atau suatu perkumpulan olah raga. Pengertian kedua berkenaan dengan proses pengorganisasian, sebagai suatu cara bagaimana kegiatan organisasi dialokasikan dan ditugaskan di antara para anggotanya agar tujuan organisasi dapat tercapai dengan efisien.
Pengorganisasian (organizing) merupakan proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumberdaya-sumberdaya yang dimiliki, dan lingkungan yang melingkupi. Departementalisasi dan pembagian kerja merupakan dua aspek utama proses penyusunan struktur organisasi. Yang dimaksud departementalisasi adalah pengelompokan kegiatan-kegiatan kerja suatu organisasi agar kegiatan-kegiatan yang sejenis dan saling berhubungan dapat dikerjakan bersama. Pembagian kerja adalah rincian tugas pekerjaan agar setiap individu dalam organisasi bertanggung jawab untuk dan melaksanakan sekumpulan kegiatan yang terbatas.
Pengorganisasian dalam koperasi merupakan suatu proses untuk merancang struktur organisasi formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota koperasi, agar tujuan koperasi dapat dicapai dengan efisien. Tujuan suatu organisasi adalah untuk mencapai tujuan tertentu dimana individu-individu tidak dapat mencapainya sendiri.
5. Koordinasi
Koordinasi adalah proses pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan yang terpisah menjadi satu-kesatuan organisasi guna mencapai tujuan organisasi. Atau dengan kata lain, seperti yang ditulis oleh Sukanto Reksohadiprojo (198..), koordinasi merupakan usaha meniadakan kompleksa hubungan antarbagian atau individu di dalam suatu organisasi.
Untuk melakukan koordinasi maka diperlukan:
1. Organisasi yang sederhana dengan sistem serta prosedur yang jelas.
2. Suatu sistem komunikasi yang direncanakan dengan baik.
3. Umpan balik (feedback) secara formal maupun informal.
Pada organisasi koperasi yang relatif kecil maka koordinasi ini dapat dicapai dengan pembinaan informasi face-to-face, yang informal sifatnya. Sedangkan apabila organisasi koperasi bertambah besar maka perlu dibentuk panitia-panitia (ad-hoc) yang menciptakan program-program tertentu beserta follow-up-nya sekaligus. Koordinasi ini ditujukan baik secara mendatar antara proses-proses usaha maupun vertikal menelusuri hierarki pelaksanaan satu-satu proses usaha.
6. Pengawasan
Pengawasan pada hakikatnya berfungsi mengatur kegiatan agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan. Di dalam melakukan pengawasan harus diusahakan agar tugas-tugas operasional organisasi dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan sesuai rencana serta tujuan. Oleh karena itu seorang pengawas harus:
1. mempunyai standar untuk pedoman perbandingan hasil pelaksanaan rencana,
2. mengadakan supervisi kegiatan,
3. melakukan perbandingan hasil-hasil dengan standar-standar,
4. dapat melakukan tindakan perbaikan atau korektif.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu: Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas,
Pada Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998). disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain. yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetommo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan. mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu:
§ Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
§ Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
§ Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
§ Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dan Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes. Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dan VU no.431 seperti:
§ Hanya membayar 3 gulden untuk materai
§ Bisa menggunakan bahasa daerah
§ Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
§ Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip VU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kaiinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia.
· Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
· Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
· Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu: (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Dalam koperasi harus ada :
1. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu,, termasuk pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
2. Pengurus
Pengurus ada badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya. pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
3. Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksana pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
4. Logo gerakan koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi di Indonesia
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi. yaitu:
ü Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü Pengelolaan di lakukan secara demokratis
ü Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
ü Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
ü Kemandirian
ü Pendidikan perkoprasian
ü kerjasama antar koperasi
Perkembangan Koperasi di Indonesia
§ Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit Lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
§ Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dan kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
§ Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dan keseluruhan aset koperasi dan dilihat dan populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dan populasi koperasi atau sekitar 35% dan populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dan populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
§ Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 —2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1 984 dan lahimya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dan 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
§ Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dan primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektifnya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dan daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Jakarta, Kompas – Koperasi yang bergerak di bidang pertanian yang masih tumbuh dan tetap mampu menghasilkan keuntungan dilaporkan hanya mencapai 15 persen dan seluruh total koperasi tani yang ada saat ini. Akibatnya, perlu dilakukan restrukturisasi kelembagaan pertanian dengan memperkuat kemandirian kelompok tani dan menggerakkan kembali koperasi-koperasi unit desa yang sudah kehilangan aktivitas bisnis utama mereka.
Direktur Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan Departemen Pertanian Mohammad Jafar Hafsah mengungkapkan hal itu seat menjawab wartawan di tengah acara diskusi Kelembagaan dan Koperasi Dalam Restrukturisasi Pertanian Pedesaan di Jakarta, Kamis (30/9). Jafar menyebutkan, jumlah koperasi pertanian tanaman pangan yang masih menghasilkan keuntungan dilaporkan hanya mencapai 15 persen dan seluruh koperasi sejenis yang ada di Indonesia. Sementara itu, sekitar 85 persen Iainnya memutuskan untuk menghentikan sementara operasi atau menutup usahanya karena rugi.
“Hanya 15 persen yang masih melakukan usaha dan masih mendapatkan keuntungan dan usaha mereka itu, sementara sebagian lainnya tetap melakukan usaha meskipun merugi, dan sebagian besar lainnya memutuskan untuk membubarkan diri saja” kata Jafar.
Kondisi tersebut. menurut dia. dikarenakan masalah kelembagaan koperasi tani yang tidak menyerap aspirasi para petani sendiri. Masalah dalam kelembagaan koperasi tersebut terjadi mulai di tingkat koperasi unit desa (KUD), induk koperasi, hingga pusat koperasinya sendiri.
“Akibatnya dapat terlihat dan kasus-kasus impor komoditas pertanian yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh para petani karena dinilai telah membuat harga produk labil. Akan tetapi, pada kenyataannya, ada induk-induk koperasi tani sendiri yang justru memiliki bisnis utama sebagai importir produk pertanian tadi” kata Jafar.
Kebijakan – kebijakan pengembangan infra struktur dan sarana publik untuk menunjang pertanian, seperti irigasi, jalan usaha tani, energi, komunikasi, air bersih, kelembagaan pelayanan informasi, teknologi, kredit, penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia serta kelembagaan ekonomi petani seperti koperasi.
kelompok usaha dan asosiasi. Siklus pertanian yang mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi ekonomi tidak memprediksikan peran yang cukup besar.
Agenda Pengembangan Agrobisnis cukup penting menyangkut beberapa korelasi sebagai berikut:
a. Pondasi dasar sistim agrobisnis belum kokoh sehingga belum berkembang seperti yang diharapkan.
b. Pendapatan petani masih rendah, baik secara nominal maupun secara relative dibandingkan dengan sektor lain. Produksi nil tenaga kerja sektor Pertanian lebih rendah dibandingkan dengan sektor lain.
c. Terjadi kesenjangan produktivitas dan mutu yang cukup besar sehingga daya saing produk pertanian masih mempunyai peluang yang sangat besar untuk ditingkatkan.
d. Pangsa pasar export hasil pertanian mempunyai komposisi dan potensi cukup besar.
e. Terjadinya degradasi kwalitas sumber daya pertanian akibat pemanfaatan yang tidak mengikuti pola – pola pemanfaatan yang berkelanjutan.
f. Lemahnya keseimbangan usaha dan kelembagaan tani serta belum sepenuhnya terjadi kemitraan yang saling menguntungkan, Yang terjadi adalah penguasaan pasar oleh kelompok usaha yang kuat sehingga terjadi distribusi margin kelembagaan yang timpang sehingga merugikan petani.
Fungsi dan Peran Koperasi di Bidang Pertanian
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan dan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk hadan usaha yang lain. untuk men jalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjama, para petani membuatuhkan modal dalam menjalankan pertaniannya.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjalin anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dan penyisihan Sisa hasil usaha. yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri. pembagian kepada anggota langsung keluar dan keanggotaan koperasi dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dan pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dan pihak-pihak sebagai berikut:
a. Anggota dan calon anggota
b. Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
c. Bank dan lembaga keuangan lain yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Dan menindak lanjuti adanya Kebijakan yang ada sebelumnya adalah lebih terfokus pada Usaha Tani (On Farm) dengan sasaran utama peningkatan produksi, sedangkan keterkaitan dengan industri hulu, hilir kurang mendapat perhatian, lemahnya dukungan kebijakan makro dan pendekatan pembangunan sentralistik.
Akibat kebijakan tersebut secara langsung maupun tidak langsung telah mengakibatkan beberapa permasalahan, yaitu:
a. Teknologi yang relative berkembang sampai saat ini adalah teknotogi budidaya, sedangkan teknologi yang dibutuhkan adalah teknologi untuk mendukung pengembangan komoditas berorientasi kepada pasar, untuk itu perlu dikembangkan Net Working (Jaringan kerja) antara penghasil teknologi dan pemakai teknologi.
b. Perkembangan sistim pelayanan bagi petani dan usaha Agribisnis Off Farm, seperti pelayanan penyediaan modal usaha (kredit) dan penyuluhan pertanian mengalami stagnasi yang cukup serius Pelayanan penyuluhan mengalami degradasi yang sangat besar, baik dan segi jumlah penyuluh, perlengkapan pengetahuan, materi penyuluhan dan manajemen penyuluhan.
c. Pada umumnya, petani tidak mampu dalam meningkatkan porsi tawar, juga tidak mampu menyuarakan kepentingan mereka sendiri secara politik dan ekonomi.
d. Terjadi benturan antara hukum formal dan hukum adalah serta tidak sinkronnya aturan antar Departemen dan antar Pusat dengan Daerah telah mengakibatkan kurangnya kepastian usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Ritonga, M.T., dkk. 2000. Pelajaran Ekonomi untuk SMA Kelas 2. Jakarta: Erlangga.
Sugyanto, Catur. 2000. Ekonomi Koperasi. Jakarta: Universitas Terbuka.
www.google.co.id