Feeds:
Tulisan
Komentar

Download File Presentasi Neoliberalisme Bertentangan dengan Islam dan Pancasila Gratis

Tags: Download, Ekonomi Islam, Ekonomi Pancasila, Ekonomi Rakyat, Neoliberalisme

IMF membunuh umat manusia tidak dengan peluru/rudal, tapi dengan wabah kelaparan

Andres Perez, Mantan Presiden Venezuela, The Ecologist Report, Globalizing Poverty, 2000

11,5 juta penduduk Indonesia kurang gizi/kelaparan

FAO, MS Encarta 2006

Neoliberalisme: Paham Ekonomi yang mengutamakan sistem Kapitalis Perdagangan Bebas, Ekspansi Pasar, Privatisasi/Penjualan BUMN, Deregulasi/Penghilangan campur tangan pemerintah, dan pengurangan peran negara dalam layanan sosial (Public Service) seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Neoliberalisme dikembangkan tahun 1980 oleh IMF, Bank Dunia, dan Pemerintah AS (Washington Consensus). Bertujuan untuk menjadikan negara berkembang sebagai sapi perahan AS dan sekutunya/MNC.

“Pasar Modal” (Pasar Uang, Pasar Saham, dan Pasar Komoditas) adalah prioritas utama. Neoliberalisme lebih mengutamakan sektor keuangan (Makro) daripada sektor riel. Di Indonesia sekitar Rp 60 Trilyun/tahun untuk pemilik SBI/SUN.

Memberikan “kebijakan” pinjaman hutang dengan syarat agenda Neoliberalisme bagi dunia. Penghargaan diberikan bagi negara yang taat dan hukuman bagi yang membangkang. Afghanistan, Iraq, Korea Utara, dan Iran adalah contoh utama.

Sistem Neoliberalisme melarang campur tangan negara terhadap pengusaha/spekulan. Contohnya negara-negara di seluruh dunia tidak berkuasa menghentikan spekulasi minyak.

Lanjut Baca »

PDRB

MATRIKULASI PDRB
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO (PDRB)

SUMBER : BPS

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan data statistik yang merangkum perolehan nilai tambah yang tercipta akibat proses produksi baik barang ataupun jasa di suatu wilayah/region pada satu periode tertentu, biasanya setahun atau triwulan tanpa memperhatikan asal/domisili pelaku produksinya.

Lanjut Baca »

Balada Orang Pedalaman

Data Tahun 2003

Sumber Daya Alam

” Masalah Hutan, Masyarakat Lokal dan Hapuskan Hutang”

Teguh I Prasetya

Balada orang-orang pedalaman dihutan digunung dan dipesisir, mereka yang datang dari kota, tega bodohi mereka, lihat tatapan mata yang kosong tak mengerti apa yang terjadi, balada orang­-orang pedalaman yang menari dan menyanyi dihalau bising, deru ribuan gergaji…. dst.

Balada Orang Pedalaman – Iwan Fals

Petikan lagu “Balada Orang Pedalaman” itu penulis kutip dari karya Iwan Fals masih relevan dengan kondisi saat ini, juga merupakan refleksi masyarakat pedalaman yang ada dipinggir hutan menghadapi    pembangunan. Kekalahan komunitas masyarakat lokal dikemudian hari menjadi sumber konflik yang terjadi akibat kekerasan struktural dan sistem kekuasaan yang begitu sangat dominan oleh patron klien dimasa orde baru hingga saat ini.

Kekerasan struktural yang dimaksud yaitu melalui alat dan sistem kekuasaan yang membuat mereka tidak memperoleh kesempatan untuk maju dan hasil alamnya dieksploitasi untuk kepentingan atas nama pembangunan baik oleh institusi, pemerintah, aparat keamanan, maupun penguasa dan pengusaha yang memiliki Hak Penguasaan Hutan (HPH) yang ada pada struktur kekuasaan yang tidak memberi peluang masyarakat lokal/adat menyuarakan aspirasinya.

Lanjut Baca »

UU PMA

BAHAN KAJIAN NEOLIBERALISME DALAM KASUS RUU PMA.htm
53K View Download
Siaran Pers Koalisi Anti Utang (KAU) « ind[debt]nesia.htm
19K View Download
Terbukti, KIB Penganut Ajaran Neoliberal « ind[debt]nesia.htm
17K View Download
Tinjauan Kelembagaan Sistem Perizinan Investasi Terpadu (One-Stop Shop) dan Pengaruhnya terhadap Reformasi Administrasi Daerah Pasca Desentralisasi « Economist Answers.htm
102K View Download
ppiindia  Messages  80257-80286 of 80308.htm
354K View Download
ppiindia  Messages  80257-80286 of 80308.htm
354K View Download
BP Migas Belum Periksa Minyak 14 juta Barel
Misteri Timbunan Minyak
Pengeboran minyak di Rig OW 700/40 milik Pertamina EP di Desa Samudra Jaya, Kecamatan Bekasi, Jawa Barat, mencapai kedalaman 2.150 meter, Selasa (27/3). Minyak mentah dari anjungan ini diolah di kilang minyak Balongan untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Jumat, 13 Juni 2008 | 09:07 WIB

JAKARTA,JUMAT –  Makin misterius saja keberadaan timbunan minyak mentah sebanyak 14 juta barel. Badan Pengatur Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), yang pertama kali mengungkap keberadaan timbunan minyak itu, ternyata hanya mengantongi angka berdasarkan laporan dari kontraktor production sharing (KPS) minyak.

BP Migas mengakui tidak mampu mengecek langsung lantaran sumber dayanya masih terbatas. “Laporan itu memang hanya dari KPS, namun kami yakin data itu memang benar,” kata Wakil Kepala BP Migas Abdul Muin, kemarin (12/6).

Bisa jadi, laporan mengenai jumlah itu memang benar adanya. Namun, yang perlu mernjadi perhatian, benarkah seluruh minyak mentah itu masih tertimbun di penampungan milik KPS? Sebab bisa saja terjadi, sebenarnya minyak tersebut sudah dijual. Namun Pertamina, yang bertugas menjualnya, belum melapor ke BP Migas. Seandainya hal terakhir yang terjadi, negara juga merugi. Maklum, status minyak itu adalah jatah bagi hasil untuk pemerintah. Seandainya minyak itu laku 100 dollar AS per barel, nilai seluruh minyak itu mencapai 1,4 miliar dollar AS. Mengendap sebulan saja di bank, potensi bunganya tentu sungguh besar.

Sejauh ini, baru PT Medco Energy yang membantah telah menyimpan lifting. “Minyak itu tidak ada di kami,” kata Hilmi Panigoro, Presiden Komisaris PT Medco Energy, Adapun KPS lain tak bersedia berkomentar.

Untuk mencari titik terang soal ini, Pertamina juga akan meminta setiap KPS melaporkan jumlah minyak yang belum terangkut. “Kami kan enggak tahu, minyak itu berada di mana,” kata Juru Bicara Pertamina Wisnuntoro.

Pertamina bahkan menyatakan akan segera menjual begitu mengetahui tempat penyimpanannya. Pertamina mengklaim telah menyiapkan 36 kapal tanker milik sendiri dan 120 kapal sewaan untuk mengangkut timbunan minyak itu. (Sanny Cicilia Simbolon, Hans Henricus Benedictus)

Sumber : KONTAN

Timbunan Minyak

Minyak Menumpuk, BP Migas Tegur Pertamina
Riau dikenal kaya sumber minyak, bahkan di lepas pantai sekalipun, seperti di wilayah Kabupaten Bengkalis ini. Akan tetapi, kini ditemukan ribuan sumur yang memerlukan perawatan dan perbaikan karena produktivitasnya terus menurun

Kompas Selasa, 10 Juni 2008 | 09:05 WIB

JAKARTA, SELASA – Betapa banyak ironi di negeri ini. Saat pemerintah puyeng memikirkan bolongnya anggaran, eh, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP) Migas menemukan 11 juta barrel minyak mentah siap jual (lifting) yang masih tertimbun di tangki penyimpanan Pertamina.

Minyak sebanyak itu adalah milik pemerintah yang berasal dari bagi hasil dari kontraktor minyak yang beroperasi di Indonesia. Dan Pertamina merupakan satu-satunya perusahaan yang mendapat amanat untuk menjual minyak itu ke pasar dalam negeri.

Itulah yang membuat Kepala BP Migas Raden Priyono segera melayangkan surat teguran ke Pertamina. Menurut Priyono, jumlah 11 juta barrel itu merupakan akumulasi lifting minyak Pertamina sejak akhir 2007. “Dulu Pertamina tidak bisa menjual karena alasannya cuaca buruk. Tapi sekarang cuaca sudah normal. Jadi masalahnya di kapal transpor milik Pertamina sendiri sehingga minyak di storage-nya banyak yang tak terangkat. Padahal kita sudah menaikkan produksi dari 800.000 barrel per hari (bph) menjadi 980.000 bph. Tapi lifting-nya, kok, terhambat. Makanya kita akan sampaikan surat teguran ke Pertamina besok,” kata Priyono, Senin (9/6).

Priyono mengancam, jika Pertamina tidak segera menjual minyak tersebut, BP Migas menganggap Pertamina gagal menjalankan amanat. “Kalau tak selesai juga, kami bisa menunjuk pihak lain bukan hanya Pertamina untuk menjual minyak itu. Nantinya akan kami buka tender lagi,” ancam Priyono.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Pertamina Wisnuntoro justru bingung dengan tuduhan BP Migas tersebut. Wisnuntoro meyakinkan bahwa angka 11 juta barel yang dimaksud kemungkinan merupkan lifting yang tertunda milik seluruh Kontraktor Production Sharing (KPS) yang ada di Indonesia.

Tapi Wisnuntoro tak mengingkari, Pertamina memang punya masalah dengan lifting-nya. “Masalah internal kami, minyak itu terpecah-pecah di beberapa lapangan. Jadi harus tunggu dulu sampai penuh satu kargo baru diangkut. Tapi jumlahnya kecil kok, tahun lalu saja cuma 6.000 bph yang tidak bisa diangkut,” tambahnya.

Memang, jika mengacu kapasitas penyimpanan Pertamina, tuduhan BP memang agak aneh. Soal kilang penyimpanan hanya berkapasita 1,06 juta bph saja. (Gentur Putro Jati)

Korupsi Tata Niaga SDA

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyusun strategi pengusutan korupsi dalam bidang tata niaga sumber daya alam yang akan melibatkan sektor pertambangan dan perminyakan di Indonesia.

“Saya sudah minta tim untuk meneliti, mempelajari dan menelaah bagaimana tata niaga tentang sumber daya alam, mulai dari perminyakan, batubara, emas, maupun nikel,” ujar Antasari usai jumpa pers di Gedung KPK, Kamis siang tadi (12/6).

Antasari menyatakan, dengan melihat banyak kebijakan tata niaga dalam sektor sumber daya alam yang tidak berpihak pada kepentingan negara, maka KPK coba memberikan solusi dengan menganalisis kebijakan tersebut.

“Ini dalam rangka pencegahan, jadi jangan hanya melihat KPK sebagai bentuk penahanan dan penangakapan seseorang,” ujarnya.

Antasari mencontohkan tentang besarnya tarif telepon premium yang tidak semua keuntungannya masuk ke Indonesia. “Kalau masuk Rp 500 saja, maka bisa menyebabkan kemakmuran rakyat. Nah, ini ke depannya KPK melihat sebagai peluang,” ujarnya. Cheta Nilawaty-TNR

 

Pekerja Dibawah Umur

6,5 Juta Anak Bekerja Karena Kemiskinan
Kamis, 12 Jun 2008 | 19:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Seto Mulyadi menyatakan jumlah pekerja anak terus bertambah tiap tahun. Pada 2008, diperkirakan jumlahnya telah mencapai 6,5 juta orang anak.

Kebanyakan pekerja tersebut, kata Seto, lahir dari kondisi ekonomi keluarga yang miskin. “Jumlahnya naik 30-80 persen setiap tahun, bertambah seiring jumlah anak putus sekolah dan kekerasan terhadap anak yang terus meningkat,” katanya usai beraudiensi memperingati Hari Dunia Melawan Eksploitasi Anak dengan Komisi Kesehatan dan Tenaga Kerja DPR RI, di Ruang Rapat Badan Legislatif DPR, Kamis (12/6).

Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat 11 juta anak usia 7-8 tahun tidak terdaftar sekolah di 33 provinsi di Indonesia. Pada 2004 2,1 juta anak putus sekolah, kebanyakan dari mereka berada pada jenjang sekolah menengah pertama. Umur pekerja anak bervariasi mulai 7-17 tahun.

“Salah satu dampak kemiskinan adalah diabaikannya hak-hak anak, yang dengan segera memunculkan pekerja anak,” kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional, Arist Merdeka Sirait.

Ia minta pemerintah mencari jalan mengurangi jumlah pekerja anak, salah satunya dengan memunculkan lapangan kerja baru untuk orangtua/warga miskin.
Reh Atemalem Susanti

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Secara konstitusional, badan usaha yang disebutkan secara eksplisit dalam Penjelasan UUD 1945, hanya koperasi. “… Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”, demikian dinyatakan UUD 1945.

Namun uniknya, ternyata koperasi Indonesia selama setengah abad lebih kemerdekaannya, tidak menunjukkan perkembangan yang menggembiarkan. Koperasi tidak tampak di permukaan sebagai “bangun perusahaan” yang kokoh dan mampu sebagai landasan (fundamental) perekonomian, serta dalam sistem ekonomi Indonesia, koperasi beradapada sisi marjinal.

Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis. Krisis nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa fundamental ekonomi yang semula diyakini kesahihannya, ternyata hancur lebur.

Para pengusaha besar konglomerat dan industri manufaktur yang selama ini diagung-agungkan membawa pertumbuhan ekonomi yang pesat, ternyata tidak terealisasi. Walau mendapat peluang seperti yang disebutkan diatas, ternyata dalam upaya pemulihan ekonomi, koperasi tetap dalam posisi yang marjinal. Beberapa petinggi seakan sering bersuara untuk memberdayakan koperasi, tetapi tetap saja koperasi tidak terlihat peranan yang signifikan dalam alur pemulihan ekonomi Indonesia. Yang berkembang hanyalah kuantitas koperasi dan tidak terlihat perbaikan kualitasnya, baik mikro maupun makro ekonomi.

Karena masih kurangnya pemahaman tentang perkoperasian dan gerakan koperasi di Indonesia, maka makalah ini disusun.

B. Rumusan Masalah

Koperasi sebagai salah satu badan usaha yang berkecimpung dalam perekonomian Indonesia saat ini sedang mengalami masa-masa yang suram. Penyebab kesuraman masa depan koperasi adalah kurangnya daya saing yang dimiliki oleh koperasi melawan badan usaha yang lain. Selain itu kurangnya minat masyarakat untuk bergabung kedalam koperasi terutama masyarakat perkotaan.

Lanjut Baca »

Man Power

SAP

KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

TPK (Tujuan Pembelajaran Khusus) yaitu :

  1. Teori Ketenagakerjaan
  2. Konsep Definisi Ketenagakerjaan
  3. Analisa Kondisi Ketenagakerjaan Di Indonesia

Lanjut Baca »

S A P

PERTANIAN DAN PANGAN

Materi Kuliah

1. Kebijakan Pertanian dan Pangan

2. Swasembada pangan dalam pembangunan

3. Panca usaha tani dan swa sembada pangan (beras)

4. Tanaman Industri sebagai pendukung sektor pertanian

5. Peranan Badan Urusan Logistik (Bulog)

Lanjut Baca »

Indonesia Raya

Lihat mahasiswa dan rakyat demonstrasi. Lihat harga-harga mulai naik. Lihat supir-supir angkot protes minta harga BBM dikembalikan seperti semula, juga aksi serupa lainnya dengan nada tuntutan yang sama. Kenyataan realitas sosial itu berbeda sekali jika melihat pameran bergaya  profesional penawaran 25 blok migas kita saat ini, membuat kita semua bertambah khawatir seperti dimasa lalu. Sense of crisis ditakutkan semakin hilang dari pemerintah. Berdebat dalam mempertahankan prinsip dan dialog yang jernih hari ini masih lebih baik dibandingkan masa datang yang gelap untuk kita semua. Lanjut Baca »

Sektor Ekonomi Setelah Reformasi

Laju penurunan jumlah orang yang sangat miskin di Indonesia sungguh sangat lambat bila dibandingkan dengan Vietnam dan Cina. Di Vietnam, jumlah penduduk sangat miskin turun drastis dari 23,6 persen pada 1999 menjadi hanya 4 persen pada 2007. Untuk Cina, pada kurun waktu yang sama, angkanya menurun dari 16, persen menjadi 6,9 persen.

Oleh : Faisal Basri (Ekonom)

KEBEBASAN. Itulah yang bisa menggambarkan suasana kehidupan berbangsa pascareformasi. Perekonomian Indonesia pun turut menghirup udara kebebasan itu.

Lanjut Baca »

SAP-SDA Agraria

TEORI AGRARIA

Tinjauan Teoritik Tentang Pertanahan

Pemikiran terpenting : inovasi pertanian (Clifford Geertz). Geertz melihat bahwa setelah revolusi kemerdekaan terjadi dualisme ekonomi dalam masyarakat Indonesia (J. H. Boeke). Menurut Geertz kondisi ekonomi pasca kemerdekaan relatif tidak berubah dibandingkan pada masa saat ini. Menurut Boeke : 1) ekonomi formal (barat) dan 2) ekonomi informal (tradisional) yang saling bertentangan, pola ekonomi tradisional amat mempengaruhi sektor pertanian khususnya di Jawa. Menurut Geertz, dualisme ekonomi bukan timbul dari kultur pribumi, melainkan kebijakan pemerintah Hindia Belanda. Kebijakan yang menekankan pada sektor produksi di industri padat modal mengakibatkan banyak masyarakat pribumi tidak dapat bersaing dengan pendatang, sehingga terpaksa kesektor non formal/tradisional. Kebijakan ini berlajut hingga masa kemerdekaan.

Lanjut Baca »

SAP-SDA (MIGAS)

TEORI TENTANG SDA (MIGAS)

1. Social-Oriented Approach

Peningkatan/pertumbuhan ekonomi akibat produksi SDA meningkatkan daya saing politik dari pelaku-pelaku, dari masyarakat (civil society). Bukan negara.

Pendekatan ini digunakan untuk menjelaskan mengapa negara kaya SDA di Amerika Latin tidak tumbuh ekonominya secepat Asia Timur. Menurut pendekatan ini, pemerintah Amerika Latin menggunakan kebijakan ISI (Industri Substitusi Impor). Sementara Asia Timur EOI (Industri Orientasi Impor). Menurut Auty dan Wade, Amerika Latinmemilih ISI karena mereka kaya SDA. Para pengusaha dan buruh menikmati subsidi yang di dapat dari SDA, sehingga mereka menolak perubahan ke EOI, antara lain privatisasi, sementara, Asia Timur “terpaksa” demi efisiensi mengambil kebijakan EOI demi efisiensi.

Lanjut Baca »

SAP SOCIAL PLANNING II

Prof. Dr. Paulus Wirutomo

Inti Paradigma Fungsionalis

Masyarakat merupakan sistem dari sistem yang saling berhubungan secara fungsional, sehingga dalam melihat sesuatu unsur masyarakat harus terikat secara fungsional (Simbiosis Mutualisme) yang dipertahankan status quo, sehingga tidak dibenarkan pendekatan konflik.

Lanjut Baca »

NEO LIBERALISASI DI INDONESIA

Oleh Hijbut Tahrir Edisi 282 thn V

 

Sistem ekonomi kapitalisme merupakan masalah mendasar di Indonesia, tetapi sayangnya hal ini kurang terperhatikan oleh pemerintah.Campur tangan IMF seperti

  1. Penghapusan subsidi,
  2. liberalisasi sektor keuangan dan perdagangan serta privatisasi BUMN

 

Peta permasalahan ekonomi yang dihadapi bangsa Indonesia yaitu :

  1. SDM yakni para pengelola negara
  2. Arah kebijakan ekonomi
  3. Sistim Ekonomi

 

APBN 2004 pemerintah alokasikan 114,8 Trilyun (28% dari Total Anggaran) untuk belanja daerah Rp. 113,3 Trilyun utk pembyaran utang dalam dan luar negeri (27 % dari total anggaran) dan subsidi hanya Rp. 23,3 trilyun (5% dari total anggaran)

 

Utang luar negeri dari Bank Dunia hanya dinikmati 95% atau 50 orang saja.(Chomsky, 2000) dan ditanggung seluruh rakyat Indonesia.

 

UTANG dengan SKEMA SAP (Structural Adjusment Program) membuat pemerintah harus merubah kebijakan yang mengarah pada kebijakan untuk :

 

  1. Mengurangi peran pemerintah dalam menyediakan barang publik seperti listrik, maupun pelayanan umum seperti pendidikan dan kesehatan

 

  1. Memberikan keluluasan kepada para pemilik modal untuk mengelola  barang publik dan pelayanan umum sebagaimana mengelola perusahaan yang bertujuan mengejar dan menumpuk keuntungan

 

Adapun bentuk – bentuk Program Penyesuaian Struktural adalah :

  1. Swastanisasi (Privatisasi) BUMN
  2. Deregulasi dan pembukaan peluang bagi investor asing untuk memasuki semua sektor
  3. Pengurangan subsidi kebutuhan-kebutuhan pokok seperti beras, listrik, dan pupuk
  4. Menaikan tarif dasar telephon dan pos
  5. Menaikan harga BBM
  6. Menaikan biaya pendidikan 300% (kau.or.id,12/11/2004)

 

Kenaikan BBM rata-rata 100% menimbulkan inflasi tinggi 17,89% hingga menaikan beban hutang pemerintah sebesar Rp.30 Trilyun akibat meningkatnya suku bunga.(Kompas, 5/12).

 

60 Tahun kapitalisme hanya akibatkan pertumbuhan ekonomi semu tidak memeratakan ekonomi Indonesia.

 

Sejarah Bank Dunia

Bank Dunia lahir 22 Juli 1944 melalui Konferensi Bretton Wood sebagai sponsor pembangunan di Indonesia.

 

Melalui utang yang diberikan dalam bentuk fasilitas berbelanja barang dan jasa SECARA KREDIT dari negara-negara pemegang saham utama USA, Inggris, Jepang dsb sebagai alat untuk memasarkan barang dan jasa

 

Hutang dalam bentuk dana segar hanya diberikan untuk utang program yang dikenal dengan nama SAP (Structural Adjusment Program).

 

Solusi alternatif

Arah kebijakan ekonomi Islam atau sistem ekonomi yaitu :

  1. Berpihak kepada rakyat untuk kebutuhan primer, sekunder dsb.
  2. Negara menjamin kebutuhan darurat rakyat, keamanan, kesehatan dan pendidikan
  3. Distribusi kekayaan ekonomi 
  4. Mengubah basis uang kertas ke  basis uang emas
  5. Tidak lagi mengambil utang kepada IMF/ World Bank
  6. Menghapus perbankan sistim bunga dan memberi pinjaman tanpa bunga melalui baitul maal yang dibentuk.
  7. Mengelola sbr daya alam sendiri
  8. Menjamin lapangan kerja bagi seluruh rakyat.

 

 

 

 

 

 

Menggugat Kebijakan Indikator Makro
Oleh HADY SUTJIPTO S.E., M.Si.

SEBUAH keprihatinan H. Soeharsono Sagir dalam tulisannya Krisis Ekonomi Berkepanjangan (”PR”/­28/2/06). Sebagai dosen Perekonomian Indonesia dari tahun 1984/1985 dan sebagai ekonom, Sagir konsisten mengkritisi indikator makro Indonesia yang lebih dari 20 tahun belum terpecahkan. Dalam tulisan ini saya mencoba mengembangkan sebagai titik tolak memecahkan masalah makro tersebut.

Sudah menjadi kelaziman menggunakan indikator makro ekonomi digunakan sebagai alat ukur keberhasilan ataupun kegagalan perekonomian. Lahirnya angka-angka yang menjadi indikator makro ekonomi tentu memiliki alasan, kriteria dan perhitungan tersendiri. Yang menjadi pertanyaan bagi kita adalah seberapa tepatkah digunakannya suatu indikator sebagai alat ukur perekonomian sehingga tidak terjadi bias atau pengkaburan dari fakta ekonomi sebenarnya? Lanjut Baca »

SATUAN ACARA PERKULIAHAN

Top of Form

PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

  1. PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 1969 – 1999
  2. PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2000 – 2004
  3. RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL (REPENAS)
  4. SIMRENAS
  5. VISI DAN ARAH PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (PJP)
  6. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (PJM)
  7. PEREKONOMIAN INDONESIA
    1. Perekonomian Tahun 2004: Prospek dan Kebijakan
  8. MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (MUSRENBANGNAS)
    1. Musrenbangnas Tahun 2004 (19-23 April 2004)
    2. Musrenbangnas Tahun 2005 (13-15 April 2005)
    3. Musrenbangnas Tahun 2006 (17-20 April 2006)
    4. Musrenbangnas Tahun 2007 (3-6 Mei 2007)
  9. RENCANA KERJA PEMERINTAH
    1. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2005
    2. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006
    3. Konsultasi Pengoperasian Sistem Pengisian RENJA-KL Tahun 2006
    4. Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2006
    5. Sosialisasi RKA-KL 2006 dan DIPA 2006
    6. Buku Pegangan 2006: Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah
    7. Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2007
    8. Sistem Rencana Kerja Pemerintah Daerah
    9. Draft Final Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2007 sebagai bahan Musrenbang Tahun 2006
    10. Peraturan Presiden No.19 Tahun 2006 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2007
    11. Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008
    12. Buku Panduan untuk pengisian formulir Renja-KL dan Renja-SKPD
    13. Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008
  10. Dokumen Perencanaan dan Pelaksanaan dari Tahun 1958 s.d. 2005
  11. SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (SPPN)
    1. SPPN Berdasarkan UU 25 Tahun 2004 serta Penjabarannya Menurut PP 20 dan 21 Tahun 2004
  12. MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN PUSAT (MUSRENBANGPUS)
    1. Musrenbangpus Tahun 2004 (30-31 Maret 2004)
    2. Musrenbangpus Tahun 2005 (30-31 Maret 2005)
    3. Musrenbangpus Tahun 2006
  13. MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAN JANGKA PANJANG
    1. Musrenbang Jangka Menengah 2004-2009
    2. Musrenbang Jangka Panjang 7 Februari 2005

Lanjut Baca »

SAP INFLASI

SAP – INFLASI

Dalam ekonomi, inflasi memiliki pengertian suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu). Dengan kata lain, inflasi merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi merupakan proses suatu peristiwa dan bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi, dianggap inflasi jika terjadi proses kenaikan harga yang terus-menerus dan saling pengaruh-mempengaruhi.

Dalam beberapa penggunaan inflasi digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang, yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Beberapa ekonom (dari beberapa sekolah di Austria) masih menggunakan arti ini, dan bukan peningkatan harga-harga.

Daftar isi

1 Sebab inflasi

2 Penggolongan inflasi

3 Dampak inflasi

4 Peran bank sentral

5 Lihat juga

6 Pranala luar

7 Referensi

1.SEBAB INFLASI

1.1.Tarikan Permintaan (Demand Pull Inflation)

Bertambahnya permintaan terhadap barang-barang dan jasa-jasa menyebabkan bertambahnya permintaan faktor-faktor produksi. Meningkatnya permintaan terhadap produksi menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment. Inflasi yang ditimbulkan oleh permintaan total yang berlebihan sehingga terjadi perubahan pada tingkat harga yang dikenal dengan istilah demand pull inflation.

1.2. Desakan Biaya (Cost Push Inflation)

Inflasi ini terjadi akibat meningkatnya biaya produksi (input) sehingga mengakibatkan harga produk-produk (output) yang dihasilkan ikut naik.

2. PENGGOLONGAN INFLASI

2.1. Berdasarkan Asal Timbulnya Inflasi

  • Inflasi berasal dari dalam negeri, misalnya sebagai akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal.
  • Inflasi yang berasal dari luar negeri, yaitu inflasi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.

2.2. Berdasarkan Cakupan Pengaruh Kenaikan Harga

Jika terjadi kenaikan harga secara umum hanya berkaitan dengan beberapa barang tertentu secara kontinu disebut inflasi tertutup (Closed Inflation) dan apabila kenaikan harga terjadi secara keseluruhan disebut inflasi terbuka (Open Inflation), sedangkan apabila serangan inflasi demikian hebatnya dan setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot disebut inflasi yang tidak terkendali (Hiperinflasi).

2.3. Berdasarkan Parah Atau Tidaknya Inflasi

Berdasarkan parah atau tidaknya, inflasi dapat digolongkan:

  • Inflasi ringan (di bawah 10% setahun)
  • Inflasi sedang (antara 10% – 30% setahun)
  • Inflasi berat (antara 30% – 100% setahun), dan
  • Inflasi tak terkendali (di atas 100% setahun)

3. DAMPAK INFLASI

Secara umum, inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif, tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi.

Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi) keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu, orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat, para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.

3.1.Dampak Inflasi Bagi Pemilik Pendapatan Tetap Dan Tidak Tetap

Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun di tahun 2003 atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sebaliknya orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan seperti pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.

3.2. Dampak Inflasi Bagi Para Penabung

Inflasi menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. bila orang enggak menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.

3.3. Dampak Inflasi Bagi Debitur Dan Kreditur

Bagi orang yang meminjam uang kepada bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.

3.4. Dampak Inflasi Terhadap Produsen

Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu, bahkan bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, bisa gulung tikar (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).

3.5. Bagi Perekonomian Nasional

  • Investasi berkurang
  • Mendorong tingkat bunga
  • Mendorong penanam modal yang bersifat spekulatif
  • Menimbulkan kegagalan pelaksanaan pembangunan
  • Menimbulkan ketidakpastian keadaan ekonomi masa yang akan datang
  • Menyebabkan daya saing produk nasional berkurang
  • Menimbulkan defisit neraca pembayaran
  • Merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat

4. PERAN BANK SENTRAL

Bank sentral memainkan peranan penting dalam mengendalikan inflasi. Bank sentral suatu negara pada umumnya berusaha mengendalikan tingkat inflasi pada tingkat yang wajar. Beberapa bank sentral bahkan memiliki kewenangan yang independen dalam artian bahwa kebijakannya tidak boleh diintervensi oleh pihak di luar bank sentral, termasuk pemerintah. Hal ini disebabkan karena sejumlah studi menunjukkan bahwa bank sentral yang kurang independen — salah satunya disebabkan intervensi pemerintah yang bertujuan menggunakan kebijakan moneter untuk mendorong perekonomian — akan mendorong tingkat inflasi yang lebih tinggi.

Bank sentral umumnya mengandalkan jumlah uang beredar dan/atau tingkat suku bunga sebagai instrumen dalam mengendalikan harga. Selain itu, bank sentral juga berkewajiban mengendalikan tingkat nilai tukar mata uang domestik. Hal ini disebabkan karena nilai sebuah mata uang dapat bersifat internal (dicerminkan oleh tingkat inflasi) maupun eksternal (kurs). Saat ini pola inflation targeting banyak diterapkan oleh bank sentral di seluruh dunia, termasuk oleh Bank Indonesia.

Lihat juga

 

Pranala luar

Referensi

  1. Barro, Robert J. Macroeconomics
  2. Brown, A. World Inflation Since 1950
  3. Case, Karl E. and Fair, Ray C. Principles of Macroeconomics
  4. Bureau of Labor Statistics
  5. Kieler, Mads The ECB’s Inflation Objective
  6. George Reisman, Capitalism: A Treatise on Economics (Ottawa : Jameson Books, 1990), 503-506 & Chapter 19 ISBN 0915463733
  7. Murray N. Rothbard, What has government done to our money? ISBN 0945466102. Good introduction to Austrian school’s view on money, inflation etc.

Diperoleh dari “http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi

SAP

IPM dan Pemanfaatannya dalam Pembangunan Daerah

Lanjut Baca »

PERENCANAAN SOSIAL

 

 

Perencanaan Sosial adalah penyediaan sarana-sarana sosial (pendidikan, kesos, kesehatan)

 

Perencanaan Sosial adalah perubahan masyarakat sebagai sistim (norma, nilai pada hubungan antara individu / kelompok.

 

Perubahan individu sebagai akibatnya tetapi bukan hanya perubahan individu.

 

Perencanaan sosial adalah menaruh perhatian pada hak-hak yang berhubungan dengan hak-hak palingdasar dari manusia :

  • Keadilan
  • Partisipasi
  • Demokrasi
  • Kebebasan menyatukan pendapat

 

Pembangunan sosial menurut Gandhi adalah pembangunan seluruh individu dimasyarakat dibarengi dengan suatu keteraturan sosial yang baru dan memungkinkan dan memudahkan terjadinya hal tersebut.

 

Paradigma = Worl View

 

Pandangan tentang dunia

 Asumsi dasar

 

Pembangunan = Pertumbuhan              Pembangunan = Pemberdayaan Masyarakat

 

Teori Tricle Down Efect                                              Teori Capacity Building

 

Azas Efisiensi                                                               Azas Efektivitas

Stabilitas                                                                      Mobilitas

Sentralisasi                                                                   Desentralisasi

Monopoli                                                                       Pemerataan

Penumpukan modal                                                        Keadilan

Determinasi                                                                  Partisipasi

Maksimalisasi                                                           Keseimbangan ekologis

Skala besar                                                          Skala besar, menengah dan kecil

 

Konsep

  • Growth pole/ centre                                              Grassroot
  • Credit                                                                 self reliance
  • Profit                                                                  sustainability
  • Productifity                                                         social capital
  • Capital

 

Perencanaan ekonomi                                                        Perencanaan sosial

                                                  Tujuan

Profit                                                                              Perubahan Sosial

Produksi                                                                            Nilai

Pertumbuhan                                                                      Norma

(GNP/ GDP)                                                               Pola Hubungan antar kelompok

                                                                                        Integrasi Sosial

 

Input

Uang                                                                                  Idem

SDA

SDM

                                              Output

Jasa                                                                               Kesehatan                            

Barang                                                                           Tkt pendidikan

Uang                                                                             Keamanan

                                                                       Kebahagiaan= Kesejahteraan                  

                                                                                  Kesadaran hukum

 

                                         Beneficiary

Individu                                                                  Seluruh / Sebagian besar

Kelompok                                                                  Masyarakat

 

                                            Azas

Efisiensi                                                                     Efektifitas

Kredibiltas                                                                  Kemandirian

 

 

Rasa percaya diri – mampu menganalisa, merumuskan dan memecahkan masalah -> mengenal potensi lingkunganà perubahan interaksi didalam keluargaà hubungan sosial dikomunitas

 

Partisipasi masyarakat à keterlibatan didalam Community Organization

Community – action à meningkatkan kondisi ekonomi, kesehatan dsb.

 

Manajemen sumber daya oleh para wanita

 

Kesadaran akan kesehatan, pendidikan yang lebih tinggi

 

Perubahan Individu ———————-à Kelompok

 

                                                                       Komunitas

 

SKEMA KONSEP DASAR PEMBANGUNAN

 

Paradigma Fungsional                                                     Conflict Paradigma

 

Modernisasi                                                                   Dependensia

Kebutuhan Dasar Manusia                                               Perubahan Struktur

Pertumbuhan                                                      

 

                                          Sustainable Development

                                           Social Development

                                        Environtmental Development

 

 

                                    PCD (People Centred Development) 

SAP-Koperasi

SAP

ORGANISASI KOPERASI

 

Isi  Materi :

A.     Definisi Organisasi

B.      Struktur Organisasi Koperasi

C.     Tingkat-tingkat Organisasi Koperasi

D.     Konsep-konsep Manajemen Koperasi

E.   Sejarah Koperasi

F.   Kinerja Singkat Koperasi Tani

 

A.      PENGERTIAN ORGANISASI

Organisasi intern suatu koperasi atau perusahaan adalah suatu struktur kewajiban dan tanggung jawab yang diperlukan oleh orang-orang yang ada di dalamnya, dalam menjalankan fungsinya di perusahaan, koperasi atau organisasi. Dengan kata lain kombinasi dari tugas khusus dalam lingkungan kegiatan-kegiatan perusahaan seluruhnya merupakan organisasi intern.

Organisasi intern merupakan alat manajemen untuk menggabungkan setiap sumber daya dan dana (uang, waktu, bahan mentah, manusia) di dalam organisasi untuk mewujudkan tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan organisasi adalah:

  1. Besarnya perusahaan, dalam hal ini perusahaan perseorangan biasanya tidak memerlukan organisasi mengingat bahwa setiap tugas dilaksanakan sendiri. Namun demikian, setelah berkembang perusahaan memerlukan tenaga-tenaga khusus diperlukan organisasi formal. Demikian pula apabila terjadi perubahan bentuk pemilikan perusahaan misalnya menjadi PT diperlukan adanya organisasi.
  2. Sikap dan kepribadian pemilik. Apabila pemilik tidak mampu menyerahkan kewajiban dan tanggung jawab kepada orang lain, maka semua kegiatan dia tangani sendiri.
  3. Terdapatnya fungsi-fungsi yang dominan di dalam perusahaan atau koperasi. Fungsi Riset dan Pengembangan misalnya, merupakan salah satu kunci dalam perusahaan kimia (obat-obatan). Aktivitas perusahaan dapat “didikte” oleh hasil riset dan pengembangan, sehingga menyebabkan bentuk organisasi yang tertentu (spesifik). Dalam membuat struktur organisasi, manajemen akan mendasarkan rencananya pada pengaturan formal dari fungsi yang pokok dari perusahaan ini.

Dari berbagai macam organisasi yang diterapkan dalam perusahaan, dapat dikelompokkan 5 tipe organisasi formal, yaitu organisasi garis, organisasi fungsional, organisasi panitia/komite, organisasi garis dan staf, dan kombinasi dari keempat macam organisasi di muka.

Organisasi Garis menunjukkan suatu rangkaian dari wewenang atau perintah dari manajemen (general manager) ke bawah melalui bermacam-macam bagian sampai pada tingkat wewenang atau tanggung jawab yang terendah. Dengan demikian ada garis dari atas ke bawah.

Kebaikan penggunaan struktur organisasi garis ini adalah: sederhana dan mudah dimengerti oleh bawahan, wewenang dan tanggung jawab masing-masing jabatan jelas, masing-masing pekerja hanya bertanggung jawab pada atasannya, memajukan disiplin dan pengawasan yang teratur pada segolongan orang, dan bila ada keputusan dapat segera dijalankan. Keburukan struktur organisasi garis ini adalah: beban atasan sangat berat karena menanggung semua kewajiban, membatasi inisiatif bawahan karena bawahan hanya bergerak bila ada instruksi, memerlukan pengawasan dengan kemampuan yang bermacam-macam mengingat adanya beberapa bagian yang harus diawasi, dan pengawasan terhadap kondisi-kondisi kerja diatur masing-masing bagian, karena mereka ini bersifat otonom.

Organisasi Fungsional dibentuk berdasarkan tugas-tugas yang ada dalam perusahaan.

Organisasi Panitia/komite. Tipe organisasi ini dibuat untuk menyelesaikan permasalahan umum perusahaan, misalnya komite anggaran. Komite anggaran ini dapat terdiri dari beberapa kepala bagian. Komite ini dibentuk untuk mengkoordinasi fungsi-fungsi yang ada dalam perusahaan. Dengan demikian semua fungsi harus ikut serta menyelenggarakan koordinasi ini.

Organisasi Garis dan Staf. Sesuai dengan namanya, tipe organisasi ini merupakan kombinasi antara organisasi garis dan organisasi staf. Staf, dalam hal ini tidak melakukan kegiatan pengawasan dan tidak memiliki kekuasaan apapun (meskipun dalam praktek mungkin berbeda).

 

B.       STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

Perangkat Organisasi Koperasi. Perangkat organisasi koperasi terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.

Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Struktur Organisasi Koperasi. Sesuai dengan kondisinya yang biasanya masih sederhana, organisasi koperasi yang ada berbentuk organisasi garis. Struktur organisasi garis seperti ini banyak dipakai oleh koperasi.

Posisi tertinggi dalam organisasi koperasi terletak pada rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan bahwa anggota memiliki kedudukan yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan organisasi demikian mencerminkan demokrasi dalam menjalankan kegiatan koperasi. Rapat anggota menentukan garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus memformulasikannya secara lebih rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah ditentukan oleh pengurus.

 

C.       TINGKAT-TINGKAT ORGANISASI KOPERASI

Tingkat organisasi dalam koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Koperasi Primer

Koperasi Primer adalah badan usaha koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-orang ini berkumpul untuk memikirkan bagaimana memecahkan masalah yang mereka hadapi secara bersama-sama. Mereka ini tentunya terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan sama dan pandangan hidup yang serupa.

Koperasi primer ini dapat terbentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang yang masing-masing memenuhi syarat sebagai berikut:

1.       Mampu melakukan tindakan hukum, artinya sudah dewasa dan berakal sehat

2.       Menerima landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi

3.       Sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban dan hak anggota, sebagaimana diatur dalam UU No 25 tahun 1992, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan koperasi lainnya.

  1. Pusat Koperasi

Pusat koperasi adalah kumpulan dari sedikitnya 5 koperasi primer yang memiliki sifat atau bidang usaha sama atau sejenis. Penggabungan ini dilakukan secara horisontal, artinya semua koperasi primer yang sama bergabung menjadi satu. Misalnya pusat koperasi konsumsi, pusat koperasi unit desa, pusat koperasi batik.

Penggabungan koperasi primer yang sama seperti ini dimaksudkan untuk menggalang persatuan dan menghindari persaingan di antara koperasi yang melakukan kegiatan sejenis. Misalnya koperasi penjualan hendaknya tidak melakukan persaingan yang mengarah kepada persaingan yang tidak sehat. Dengan bergabung menjadi pusat koperasi, maka persaingan dapat dirubah menjadi kerjasama dan saling menukar informasi.

Pengurus pusat koperasi adalah wakil-wakil dari koperasi primer, ditambah tenaga ahli yang digaji. Wilayah kerja pusat koperasi ini pada umumnya sama dengan wilayah kabupaten. Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN) dan Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) merupakan contoh pusat koperasi yang wilayah kerjanya melebihi batas wilayah kabupaten. Di dalam pusat koperasi, mereka ini dapat memikirkan bagaimana mengembangkan koperasi primer. Usaha pengembangan ini dapat dilakukan melalui pengawasan agar di antara koperasi anggota tidak bersaing dengan saling menjatuhkan, membantu penjualan produk koperasi primer, menyebarluaskan cita-cita koperasi agar lebih memasyarakat dan usaha lain yang berkaitan dengan usaha memperbaiki dan memajukan kehidupan anggota.

 

  1. Gabungan Koperasi

Gabungan Koperasi gabungan terdiri atas paling sedikit 3 pusat koperasi yang telah berbadan hukum. Tugas utama gabungan koperasi adalah menyediakan informasi bagi koperasi-koperasi anggotanya. Informasi-informasi tersebut dapat berupa majalah atau bulletin lainnya. Selain itu, gabungan koperasi bertugas menyelenggarakan lembaga-lembaga pendidikan bagi anggota, pengurus dan pegawai-pegawai yang bertugas di koperasi.

Anggota dari gabungan koperasi adalah pusat koperasi yang sejenis. Wilayah kerja gabungan koperasi adalah sama dengan wilayah propinsi. Dengan demikian, pusat koperasi yang sejenis dari seluruh kabupaten dalam satu propinsi dapat bergabung dalam gabungan koperasi. Jumlah anggota minimal dari gabungan koperasi adalah tiga pusat koperasi.

 

  1. Induk Koperasi

Induk koperasi terdiri atas paling sedikit 3 gabungan koperasi yang merupakan koperasi tingkat nasional. Mengingat tingkatnya sudah nasional sifat dari anggota induk koperasi tidak harus sama. Induk Koperasi seperti ini biasa dinamakan Induk Koperasi Nasional atau Pusat Koperasi nasional.

Tugas utama induk koperasi adalah:

1.       Mengeluarkan majalah yang memuat pengumuman-pengumuman, peristiwa-peristiwa serta hal-hal lain yang menyangkut koperasi dan perkembangan koperasi pada umumnya. Dalam majalah tersebut dimuat tulisan-tulisan yang bersifat penyuluhan, bimbingan serta artikel koperasi lainnya.

2.       Menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan dan bahkan pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus koperasi.

3.       Menyebarkan cita-cita dan semangat koperasi, terutama kepada anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.

4.       Mempertahankan kelangsungan hidup koperasi serta mengusahakan kemajuan dan perkembangan koperasi.

5.       Memelihara dan memajukan kerjasama di kalangan anggota koperasi.

 

Meskipun tiap jenis koperasi dapat membentuk 4 (empat) tingkatan, tetapi hal itu tidak selalu dilakukan. Jumlah tingkat tergantung keperluan. Hal yang perlu diketahui adalah koperasi tingkat teratas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Tergabungnya beberapa koperasi menjadi satu akan memperkuat kegiatan koperasi. Di samping itu, kerjasama antar koperasi akan lebih mudah dilakukan. Dengan demikian koperasi akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada anggota. Selanjutnya kondisi ekonomi dan kesejahteraan anggota akan lebih baik.

Dalam kaitannya dengan kegiatan usaha koperasi. Koperasi sekunder berperan sebagai penunjang kegiatan koperasi di bawahnya dan tidak boleh bertentangan dengan usaha koperasi di bawahnya, misalnya GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia) memiliki usaha pengalengan susu yang dapat menampung susu yang diproduksi oleh koperasi primer susu. KUD sebagai pengelola usaha gaplek sedangkan PUSKUD memiliki usaha ekspor gaplek ke luar negeri. Dengan hubungan semacam ini, tidak hanya usaha koperasi primer saja yang bisa berkembang melainkan juga usaha koperasi sekunder.

 

D.KONSEP-KONSEP MANAJEMEN KOPERASI

Pandangan umum yang selama ini kita dengar adalah manajemen hanya dibutuhkan oleh perusahaan (bisnis) saja. Pernyataan ini tidak seluruhnya benar. Pada kenyataannya, manajemen juga dibutuhkan bagi semua tipe kegiatan yang diorganisasi dan dalam semua tipe organisasi, karena manajemen dibutuhkan apabila ada orang-orang bekerja bersama (organisasi) untuk mencapai suatu tujuan bersama. Di lain pihak, setiap manusia dalam perjalanan hidupnya menjadi anggota dari beberapa macam organisasi, seperti organisasi sekolah, kelompok musik, perkumpulan olah raga, ataupun organisasi usaha.

Fungsi-fungsi manajemen sama di mana saja, dalam seluruh organisasi dan pada waktu kapan saja. Fungsi-fungsi manajerial ini sama untuk perusahaan-perusahaan besar, kecil ataupun multinasional, organisasi-organisasi kemasyarakatan, kelompok-kelompok hobi, dan sebagainya. Walaupun mungkin diterapkan secara berbeda oleh manajer-manajer yang berbeda, tergantung pada variabel-variabel seperti tipe organisasi, kebudayaan dan tipe anggota.

Manajemen dibutuhkan oleh semua organisasi termasuk koperasi, karena tanpa manajemen, semua usaha akan sia-sia dan pencapaian tujuan akan lebih sulit.

Ada tiga alasan utama mengapa manajemen dibutuhkan:

1.       Untuk mencapai tujuan. Manajemen dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi dan pribadi.

2.       Untuk menjaga keseimbangan di antara tujuan-tujuan yang saling bertentangan. Manajemen dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara tujuan-tujuan, sasaran-sasaran dan kegiatan-kegiatan yang saling bertentangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam organisasi, seperti pemilik dan karyawan, pelanggan, serikat kerja maupun masyarakat dan pemerintah.

3.       Untuk menjaga efisiensi dan efektivitas. Suatu kerja organisasi dapat diatur dengan banyak cara yang berbeda. Salah satu cara yang umum adalah efisiensi dan efektivitas.

 

1. Definisi Manajemen

Pengertian manajemen begitu luas, sehingga dalam kenyataannya tidak ada definisi yang digunakan secara konsisten oleh semua orang. Definisi yang kompleks mencakup aspek-aspek penting pengelolaan, seperti yang dikemukakan oleh Stoner sebagai berikut:

Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Manajemen didefinisikan sebagai proses karena semua manajer, tanpa mempedulikan kecakapan atau keterampilan khusus mereka, harus melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan-tujuan yang mereka inginkan. Kegiatan-kegiatan manajemen, terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.

Seperti dinyatakan oleh Hani Handoko, perencanaan berarti bahwa para manajer memikirkan kegiatan-kegiatan mereka sebelum dilaksanakan. Berbagai kegiatan ini biasanya didasarkan pada berbagai metode, rencana atau logika, bukan hanya atas dasar instink atau firasat. Pengorganisasian berarti bahwa manajer mengkoordinasikan sumber daya manusia dan material, organisasi terletak pada kemampuan untuk menyusun berbagai sumber daya dalam mencapai suatu tujuan. Selanjutnya, pengarahan berarti bahwa manajer mengarahkan, memimpin dan mempengaruhi para bawahan. Pengawasan berarti para manajer berupaya untuk menjamin bahwa organisasi bergerak ke arah tujuan-tujuannya. Bila beberapa bagian organisasi ada pada jalur yang salah, manajer harus membetulkannya.

Koperasi merupakan suatu organisasi yang menjadi wadah bagi anggotanya dalam memenuhi kepentingan bersama. Untuk itu koperasi memiliki persyaratan-persyaratan seperti adanya struktur organisasi tertentu, proses pengambilan keputusan, pelaksanaan keputusan, karakteristik sikap tertentu, dan kekuatan-kekuatan motivasi pada proses pengamatan serta usaha menghubungkan organisasi dengan lingkungannya.

 

2.       Tatanan Organisasi Koperasi

Di dalam manajemen koperasi tatanan organisasinya harus didasarkan pada pembagian wewenang dan tanggung jawab. Sendi-sendi dasar koperasi mengemukakan bahwa Rapat Anggota merupakan kekuatan tertinggi dalam koperasi. Karena manajemen koperasi pada dasarnya membicarakan pengelolaan organisasi koperasi oleh anggota, maka untuk mengelola usaha koperasi, Rapat Anggota mendelegasikan wewenang mengelola tersebut kepada pengurus koperasi. Sedangkan dalam hal wewenang untuk memeriksa jalannya usaha koperasi, Rapat Anggota mendelegasikan kepada Badan pengawas. Mekanisme pengelolaan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari peraturan perkoperasian, yakni yang menyangkut alat perlengkapan organisasi koperasi.

1)  Rapat Anggota Tahunan

Dalam koperasi, yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah anggota, dan diwujudkan dalam Rapat Anggota Tahunan atau biasa disebut RAT. Di dalam RAT anggota diharapkan memberikan pendapat dan saran demi kemajuan usaha koperasi. Pendapat dan saran para anggota dalam RAT tersebut dirumuskan dalam bentuk keputusan Rapat Anggota Tahunan, yang nantinya akan dijadikan pedoman kerja koperasi yang bersangkutan pada tahun anggaran yang berjalan. Rapat Anggota Tahunan selain memutuskan rencana kerja koperasi juga membuat program kerja yang didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi. Pengurus yang dipilih anggota dalam RAT melaksanakan semua program kerja tersebut dan nantinya mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada anggota dalam RAT.

Apabila jumlah anggota cukup banyak, persoalan yang sering muncul dalam melaksanakan RAT adalah bagaimana caranya agar RAT dapat terselenggara sesuai dengan sendi dasar koperasi, sebab RAT harus menjalankan prinsip tidak dapat diwakilkan. Untuk mengatasinya bisa ditempuh dengan tiga cara:

  1. Menentukan jumlah anggota yang harus hadir dalam RAT semaksimal mungkin.
  2. Menentukan pengelompokan anggota.
  3. Mengundang pejabat untuk hadir, di samping kehadiran anggota sesuai dengan syarat minimal anggota yang telah ditentukan dalam perundangan.

Hal ketiga ini berlaku untuk koperasi yang tidak dibikin secara khusus oleh pemerintah dan membiarkan gerakan koperasi berusaha sebagaimana bentuk badan usaha lainnya. Pemerintah tidak ikut serta mengatur koperasi, tetapi memberikan arah dalam berbagai bentuk kebijaksanaan usaha.

Rapat Anggota Tahunan koperasi di samping merupakan kekuasaan tertinggi, juga memiliki tanggung jawab yang besar. Adapun pencerminan kekuasaan tertinggi pada RAT adalah sebagai berikut:

1.       Menentukan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai sumber segala aturan koperasi selain keputusan RAT.

2.       Memilih dan memberhentikan pengurus dan Badan Pengawas jika ternyata tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Pengurus menjalankan usaha dan Badan Pengawas melakukan pengawasan.

3.       Meminta pertanggungjawaban pengurus atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi dan Badan Pengawas atas hasil pemeriksaannya.

4.       Demi tercapainya tingkat daya guna yang tinggi dan perkembangan yang baik, mempertimbangkan perlu tidaknya menyatukan diri dengan koperasi lain yang sejalan dan sejenis usahanya.

5.       Menetapkan berbagai kebijaksanaan pokok koperasi.

6.       Membuat/memutuskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.

Rapat Anggota Tahunan selain mencerminkan kekuasaan seperti disebutkan di atas, juga mempunyai tanggung jawab, sebagai berikut:

1.       Mengamalkan asas, landasan, dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Ini berarti setiap anggota koperasi harus paham tentang ajaran koperasi.

2.       Mengawasi secara terus-menerus kegiatan dan usaha koperasi, sebab anggota merupakan pemilik dan sekaligus pelanggan usaha koperasi, dan akibatnya anggota juga harus berani menanggung segala resiko atas usaha yang dijalankan dan dialami oleh koperasi.

3.       Sebagai cermin atas partisipasi anggota terhadap usaha koperasi, anggota harus loyal terhadap koperasi supaya koperasi tidak mudah goyah.

4.       Melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab semua keputusan RAT, anggaran dasar serta anggaran rumah tangga.

2) Pengurus

Unsur kedua yang mempunyai peranan sangat penting dalam pengelolaan usaha koperasi adalah pengurus. Jika ditinjau dari susunan organisasi koperasi, pengurus adalah orang-orang yang dipilih dari kalangan anggota untuk mewakili anggota dalam mengelola usaha koperasi. Besar kecilnya usaha dan jumlah anggota sangat berpengaruh pada jumlah anggota pengurus koperasi. Makin besar jumlah anggota dan makin besar usaha koperasi, akan makin banyak pula pengurus yang dibutuhkan. Pengurus sebagai pucuk pimpinan di dalam koperasi, mempunyai tugas dan kewajiban untuk mengendalikan koperasi secara keseluruhan tanpa menitikberatkan pada salah satu unsur, baik organisasi, usaha, keuangan dan pembukuan. Semua unsur tersebut dikelola oleh pengurus dan wajib dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.

Di dalam Undang-Undang tentang pokok-pokok perkoperasian No. 25 tahun 1992 tidak banyak disebut mengenai syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota pengurus koperasi selain menetapkan hal seperti:

(1)     Bersifat jujur dan mempunyai keterampilan kerja.

(2)     Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

(3)     Mempunyai pengertian tentang perkoperasian.

Dengan demikian masih perlu dicantumkan di dalam Anggaran Dasarnya, syarat-syarat lainnya yang dipandang perlu oleh koperasi tersebut. Syarat-syarat tersebut misalnya dapat berbunyi sebagai berikut:

1.       Percaya pada koperasinya, turut serta dalam permodalan dan aktif mengambil bagian dalam usaha koperasi.

2.       Bersedia menyediakan waktu untuk menghadiri rapat-rapat pengurus serta berpartisipasi dalam rapat tersebut.

3.       Dapat bekerjasama dengan pengurus lain dan berjiwa terbuka terhadap pendapat orang lain.

4.       Mempunyai pikiran yang maju untuk mengembangkan gagasan atau ide baru yang dapat membantu suksesnya organisasi koperasi.

5.       Memiliki kemauan bekerja dan belajar guna menambah keterampilan dalam memimpin koperasi.

6.       Tidak mengharapkan perlakuan istimewa terhadap dirinya dari sesama anggota pengurus dan anggota koperasi.

Selain itu juga dapat ditetapkan syarat-syarat khusus lainnya yang disesuaikan dengan kondisi koperasi itu sendiri, seperti misalnya: Sudah mengikuti kursus Kader Koperasi untuk Koperasi Primer atau untuk Pusat Koperasi, sudah pernah menjadi pengurus koperasi primer dan sebagainya.

Apabila koperasi mempekerjakan manajer, pengurus harus membuat surat keputusan pengangkatan dan memberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi. Pelimpahan wewenang itu harus jelas dan tegas, supaya manajer mengetahui dengan pasti batas wewenang dan tanggung jawabnya sebagai pengelola usaha di dalam koperasi. Pengurus melimpahkan sebagian wewenangnya kepada manajer, bukan berarti pengurus melimpahkan semua tanggung jawabnya kepada manajer. Secara organisasi pengurus tetap bertanggung jawab kepada Rapat Anggota, dan manajer bertanggung jawab kepada pengurus yang melimpahkan wewenang.

Dengan adanya pelimpahan wewenang kepada manajer, pengurus mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban sebagai berikut:

1.       Menetapkan kebijaksanaan umum keputusan Rapat Anggota.

2.       Menetapkan kebijaksanaan yang meliputi: keputusan-keputusan kerja; sasaran dan tujuan koperasi; tindakan-tindakan yang perlu diambil untuk perbaikan dan demi kemajuan koperasi; menetapkan harga, produksi, pemasaran; dan penggunaan dana-dana.

3.       Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, berhubungan dengan instansi-instansi terkait lainnya; mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan; menetapkan gaji/honor; mengikuti pendidikan dan latihan kerja baik di dalam maupun di luar negeri.

4.       Merencanakan kegiatan-kegiatan kerja secara keseluruhan (RAT dan usaha koperasi).

5.       Menyediakan modal/sarana dan prasarana.

6.       Bertanggung jawab atas koperasi secara keseluruhan.

7.       Melakukan pengawasan atas kerja manajer dan karyawan.

8.       Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota dan Pejabat Koperasi, meliputi keuangan, inventaris, daftar buku anggota, pengurus.

Ada kalanya, pengurus lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya atau tidak bijaksana dalam memilih karyawan koperasi sehingga oleh karena kelalaiannya, koperasi mengalami kerugian. Kelalaian akibat kurang telitinya pengurus menunaikan tugas dan kewajibannya, harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan. Hal ini telah disebut dengan jelas dalam Pasal 34 dan Pasal 31 Undang-Undang tentang pokok-pokok perkoperasian nomor 25 tahun 1992.

Masa jabatan pengurus ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan tidak boleh melebihi lima tahun.

3) Badan Pengawas

Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pengawas disebut alat-alat perlengkapan organisasi koperasi. Yang berarti, bahwa ketiga-tiganya harus ada pada setiap organisasi koperasi, jika tidak ada maka organisasi itu dapat disebut “tidak lengkap”.

Dalam organisasi koperasi di Indonesia dikenal adanya Badan Pengawas yang mewakili anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap jalannya usaha koperasi. Di negara-negara lain fungsi tersebut dilakukan oleh pengurus. Karena keterbatasannya, pengurus dapat meminta bantuan kepada pihak lain, misalnya kepada Badan Akuntan Publik atau Swasta yang telah diakui pemerintah. Apabila ditinjau dari sudut manajemen koperasi di Indonesia, peranan Badan Pengawas adalah menjalankan pengawasan (control).

Untuk dapat melaksanakan pemeriksaan, diperlukan keahlian khususnya dalam bidang pembukuan. Ketentuan perundang-undangan tidak memungkinkan anggota Badan Pengawas diambil dari luar lingkungan anggota. Badan Pengawas yang kedudukannya sejajar dengan Pengurus, melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi yang meliputi:

1. Organisasi

Dalam organisasi koperasi, Badan Pengawas harus melakukan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang menyangkut organisasi, antara lain:

(a) Apakah koperasi melaksanakan prinsip-prinsip dasar koperasi.

(b) Apakah koperasi menjalankan organisasinya sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya.

2. Usaha koperasi

Tugas yang harus dilakukan oleh Badan Pengawas terhadap jalannya usaha koperasi adalah sebagai berikut:

(a) Apakah koperasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

(b) Apakah usaha koperasi sesuai dengan rencana yang telah digariskan oleh Rapat Anggota.

(c) Apakah usaha koperasi telah dilaksanakan secara efisien, hal ini dapat dilihat dengan menilai kinerja (pelaksanaan usahanya).

(d) Membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan itu.

4) Manajer

Seperti telah disebutkan di muka, kekuasaan tertinggi dalam koperasi ada pada RAT. Dalam bidang usaha, RAT mendelegasikan sebagian kekuasaan dan wewenangnya kepada pengurus, sedangkan pengawasan diserahkan kepada Badan Pengawas. Dalam kenyataannya, banyak pengurus yang tidak dapat bekerja penuh. Oleh karena itu pengurus menunjuk atau mengangkat manajer. Alasan utama pengurus koperasi mengangkat manajer adalah untuk menjaga kontinuitas usaha dan ada orang yang dapat secara penuh menangani usaha koperasi.

Pada koperasi, manajer adalah penghubung antara karyawan di satu pihak, dan pengurus di lain pihak. Serta sebagai pelaksana pekerjaan teknis dan peletak dasar kerja dan kebijaksanaan. Ini berarti baik aspek organisasi maupun usaha ekonomi menjadi tanggung jawab manajer. Dengan demikian, manajer dapat dikatakan melaksanakan fungsi manajemen secara utuh yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi dan pengawasan. Manajer harus menggerakkan personal dan karyawan sebagai pelaksana kegiatan usaha.

Manajer yang dilimpahi tugas oleh pengurus, mempunyai pekerjaan sebagai berikut:

1.       Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kepala-kepala unit usaha dan karyawan.

2.       Memimpin dan melaksanakan kegiatan-kegiatan unit usaha koperasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian/kontrak kerja, rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dari koperasi itu sendiri.

3.       Mengelola usaha keuangan seperti yang telah disepakati bersama dalam perjanjian kontrak kerja.

4.       Menggunakan dan memelihara sarana-sarana dan peralatan yang ada.

5.       Memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.

5) Dewan Pembina Koperasi

Menurut Undang-undang Perkoperasian nomor 25 tahun 1992, Pasal 60:

(1)     Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta kemasyarakatan Koperasi.

(2)     Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.

Dengan ketentuan ini, Pemerintah memiliki landasan yang jelas dan kuat untuk melaksanakan perannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan kemasyarakatan Koperasi. Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri urusan internal organisasi Koperasi.

Penumbuhan, pengembangan, dan pemasyarakatan Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah agar masyarakat luas memahami gagasan Koperasi sehingga dengan penuh kesadaran mendirikan dan memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh Pemerintah merupakan upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan melalui penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan konsultasi yang diperlukan agar Koperasi mampu melaksanakan fungsi dan perannya serta dapat mencapai tujuannya. Dengan demikian menjadi kewajiban dari seluruh aparatur Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan upaya dalam mendorong pertumbuhan, perkembangan dan pemasyarakatan Koperasi.

Selanjutnya pada Pasal 61, dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, maka yang dilakukan oleh Pemerintah adalah:

  1. Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
  2. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
  3. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
  4. Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.

Tata hubungan usaha yang serasi dan saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya merupakan faktor yang penting dalam rangka mewujudkan sistem perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. Dalam hubungan ini kerja sama tersebut haruslah merupakan hubungan yang saling membutuhkan dan menguntungkan. Membudayakan Koperasi adalah memasyarakatkan jiwa dan semangat Koperasi.

6) Hubungan Kerja Pengurus dengan Manajer

Pengurus dan manajer harus menjalin kerja sama yang baik dan kompak, karena tugas dan fungsinya saling mendukung serta sangat menentukan dalam usaha koperasi. Mereka diharapkan terampil di dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Pengurus sebagai pucuk pimpinan, harus terampil dalam menetapkan kebijaksanaan, dan manajer pun hendaknya benar dalam melaksanakan kebijaksanaan itu yang dibantu oleh kepala seksi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Dalam praktik, ada koperasi yang pengurusnya terampil tetapi manajernya kurang terampil, atau sebaliknya, manajernya terampil tetapi pengurusnya kurang terampil, atau keduanya tidak terampil dalam mengelola koperasi. Akibatnya kerja sama menjadi tidak baik dan ini dapat menjadikan produktivitas kerja rendah. Sebenarnya banyak faktor yang menyebabkan rendahnya produktivitas kerja, salah satu faktor yang dianggap paling dominan adalah kurangnya pengetahuan dan keterampilan manajer dalam mengelola unit usaha koperasi.

Untuk mengatasi hal tersebut, keterampilan manajer harus ditingkatkan, melalui pendidikan/kursus manajemen, konsultasi manajemen dan latihan kerja. Dengan berbekal pengetahuan tadi, diharapkan manajer mampu memacu perkembangan usaha dan meningkatkan pendapatan koperasi serta pelayanan yang lebih baik kepada anggotanya.

Oleh karena itulah, pengembangan manajemen koperasi perlu diarahkan kepada penerapan Teknik Manajemen. Misalnya, manajer yang berkedudukan sebagai pemimpin unit usaha harus memimpin dan mengkoordinasi kepala-kepala unit dan karyawan serta mengarahkan pelaksanaan tugasnya dengan teknik-teknik sebagai berikut:

1.       Mengatur pembagian kerja di dalam setiap unit usaha, dan sumber-sumber faktor produksi, sarana-sarana/peralatan dan memeliharanya sehingga berdaya guna serta tepat guna sesuai dengan rencana.

2.       Menyusun perencanaan yang lebih matang, pengorganisasian yang lebih baik dan teratur, pengelolaan/pelaksanaan yang lebih tepat dan cepat, melakukan pengawasan yang objektif, mencegah dan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan kegiatan.

3.       Menjalankan teknik-teknik manajemen seperti teknik manajemen dengan delegasi yang mengatur kelancaran tugas; teknik manajemen dengan pengecualian yang mendahulukan kegiatan-kegiatan yang paling mendesak dan harus segera diselesaikan; teknik manajemen dengan sistem yaitu mengatur kerja melalui sistem dan prosedur; teknik manajemen penilaian hasil yaitu menilai hasil kegiatan usaha dengan membandingkan biaya yang dikorbankan dengan hasil produksi yang dapat dicapai.

4.       Menjalankan teknik-teknik berusaha yaitu mengatur cara-cara memasarkan barang hasil produksi anggota dan cara-cara melakukan penelitian pemasaran.

5.       Menerapkan manajemen kepada sifat dan tujuan usaha yang dipimpin, serta kondisi mental personal yang dihadapi. Karena pada prinsipnya tujuan manajemen adalah menciptakan efektivitas dan efisiensi dari kegiatan yang dilakukan.

 

3. Perencanaan

Proses usaha di dalam koperasi sama dengan apa yang terjadi dalam badan usaha yang lain yaitu meliputi proses pemasaran, produksi, pembelanjaan, personalia, akuntansi, dan administrasi. Proses usaha ini ditujukan untuk mencapai tujuan koperasi. Fungsi-fungsi manajemen yaitu merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, dan mengawasi proses tersebut agar tujuan koperasi dapat lebih cepat dicapai. Sebelum pengurus dan manajer koperasi dapat mengorganisasikan, mengarahkan, atau mengawasi, mereka harus membuat rencana-rencana yang memberikan tujuan dan arah organisasi. Dalam perencanaan, manajer memutuskan “apa yang harus dilakukan, kapan melakukannya, bagaimana melakukannya, dan siapa yang melakukannya”. Jadi perencanaan adalah pemilihan sekumpulan kegiatan dan keputusan selanjutnya apa yang harus dilakukan, kapan, bagaimana, dan oleh siapa. Perencanaan yang baik harus mempertimbangkan kondisi di waktu yang akan dating, kapan rencana dan kegiatan yang diputuskan akan dilaksanakan, serta periode sekarang pada saat rencana dibuat.

Pembuatan rencana tergantung pada besar dan tujuan organisasi serta fungsi atau kegiatan khusus manajer.

 

4. Organisasi

Kata “organisasi” mempunyai dua pengertian umum. Pengertian pertama menandakan suatu lembaga atau kelompok fungsional, seperti organisasi perusahaan, rumah sakit, perwakilan pemerintah, atau suatu perkumpulan olah raga. Pengertian kedua berkenaan dengan proses pengorganisasian, sebagai suatu cara bagaimana kegiatan organisasi dialokasikan dan ditugaskan di antara para anggotanya agar tujuan organisasi dapat tercapai dengan efisien.

Pengorganisasian (organizing) merupakan proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumberdaya-sumberdaya yang dimiliki, dan lingkungan yang melingkupi. Departementalisasi dan pembagian kerja merupakan dua aspek utama proses penyusunan struktur organisasi. Yang dimaksud departementalisasi adalah pengelompokan kegiatan-kegiatan kerja suatu organisasi agar kegiatan-kegiatan yang sejenis dan saling berhubungan dapat dikerjakan bersama. Pembagian kerja adalah rincian tugas pekerjaan agar setiap individu dalam organisasi bertanggung jawab untuk dan melaksanakan sekumpulan kegiatan yang terbatas.

Pengorganisasian dalam koperasi merupakan suatu proses untuk merancang struktur organisasi formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota koperasi, agar tujuan koperasi dapat dicapai dengan efisien. Tujuan suatu organisasi adalah untuk mencapai tujuan tertentu dimana individu-individu tidak dapat mencapainya sendiri.

 

5. Koordinasi

Koordinasi adalah proses pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan yang terpisah menjadi satu-kesatuan organisasi guna mencapai tujuan organisasi. Atau dengan kata lain, seperti yang ditulis oleh Sukanto Reksohadiprojo (198..), koordinasi merupakan usaha meniadakan kompleksa hubungan antarbagian atau individu di dalam suatu organisasi.

Untuk melakukan koordinasi maka diperlukan:

1.       Organisasi yang sederhana dengan sistem serta prosedur yang jelas.

2.       Suatu sistem komunikasi yang direncanakan dengan baik.

3.       Umpan balik (feedback) secara formal maupun informal.

Pada organisasi koperasi yang relatif kecil maka koordinasi ini dapat dicapai dengan pembinaan informasi face-to-face, yang informal sifatnya. Sedangkan apabila organisasi koperasi bertambah besar maka perlu dibentuk panitia-panitia (ad-hoc) yang menciptakan program-program tertentu beserta follow-up-nya sekaligus. Koordinasi ini ditujukan baik secara mendatar antara proses-proses usaha maupun vertikal menelusuri hierarki pelaksanaan satu-satu proses usaha.

 

6. Pengawasan

Pengawasan pada hakikatnya berfungsi mengatur kegiatan agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan. Di dalam melakukan pengawasan harus diusahakan agar tugas-tugas operasional organisasi dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan sesuai rencana serta tujuan. Oleh karena itu seorang pengawas harus:

1.       mempunyai standar untuk pedoman perbandingan hasil pelaksanaan rencana,

2.       mengadakan supervisi kegiatan,

3.       melakukan perbandingan hasil-hasil dengan standar-standar,

4.       dapat melakukan tindakan perbaikan atau korektif.

 

 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

 

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu: Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;

Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas,

 

Pada Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998). disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain. yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna koperasi.

 

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.


Sejarah Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetommo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan. mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu:

§  Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi

§  Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa

§  Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral

§  Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dan Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes. Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dan VU no.431 seperti:

§  Hanya membayar 3 gulden untuk materai

§  Bisa menggunakan bahasa daerah

§  Hukum dagang sesuai daerah masing-masing

§  Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip VU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kaiinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia.


·         Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

·         Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

·         Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu: (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

Dalam koperasi harus ada :

1. Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu,, termasuk pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

2. Pengurus

Pengurus ada badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya. pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

3. Pengawas

Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksana pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

4. Logo gerakan koperasi Indonesia

 

Prinsip Koperasi di Indonesia

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi. yaitu:

ü  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

ü  Pengelolaan di lakukan secara demokratis

ü  Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)

ü  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

ü  Kemandirian

ü  Pendidikan perkoprasian

ü  kerjasama antar koperasi

 

Perkembangan Koperasi di Indonesia

§  Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit Lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.

§  Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dan kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.

§  Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dan keseluruhan aset koperasi dan dilihat dan populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dan populasi koperasi atau sekitar 35% dan populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dan populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

§  Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 —2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1 984 dan lahimya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dan 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.

§  Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dan primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektifnya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dan daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.

Jakarta, Kompas – Koperasi yang bergerak di bidang pertanian yang masih tumbuh dan tetap mampu menghasilkan keuntungan dilaporkan hanya mencapai 15 persen dan seluruh total koperasi tani yang ada saat ini. Akibatnya, perlu dilakukan restrukturisasi kelembagaan pertanian dengan memperkuat kemandirian kelompok tani dan menggerakkan kembali koperasi-koperasi unit desa yang sudah kehilangan aktivitas bisnis utama mereka.

Direktur Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan Departemen Pertanian Mohammad Jafar Hafsah mengungkapkan hal itu seat menjawab wartawan di tengah acara diskusi Kelembagaan dan Koperasi Dalam Restrukturisasi Pertanian Pedesaan di Jakarta, Kamis (30/9). Jafar menyebutkan, jumlah koperasi pertanian tanaman pangan yang masih menghasilkan keuntungan dilaporkan hanya mencapai 15 persen dan seluruh koperasi sejenis yang ada di Indonesia. Sementara itu, sekitar 85 persen Iainnya memutuskan untuk menghentikan sementara operasi atau menutup usahanya karena rugi.

“Hanya 15 persen yang masih melakukan usaha dan masih mendapatkan keuntungan dan usaha mereka itu, sementara sebagian lainnya tetap melakukan usaha meskipun merugi, dan sebagian besar lainnya memutuskan untuk membubarkan diri saja” kata Jafar.

Kondisi tersebut. menurut dia. dikarenakan masalah kelembagaan koperasi tani yang tidak menyerap aspirasi para petani sendiri. Masalah dalam kelembagaan koperasi tersebut terjadi mulai di tingkat koperasi unit desa (KUD), induk koperasi, hingga pusat koperasinya sendiri.

“Akibatnya dapat terlihat dan kasus-kasus impor komoditas pertanian yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh para petani karena dinilai telah membuat harga produk labil. Akan tetapi, pada kenyataannya, ada induk-induk koperasi tani sendiri yang justru memiliki bisnis utama sebagai importir produk pertanian tadi” kata Jafar.

Kebijakan – kebijakan pengembangan infra struktur dan sarana publik untuk menunjang pertanian, seperti irigasi, jalan usaha tani, energi, komunikasi, air bersih, kelembagaan pelayanan informasi, teknologi, kredit, penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia serta kelembagaan ekonomi petani seperti koperasi.

kelompok usaha dan asosiasi. Siklus pertanian yang mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi ekonomi tidak memprediksikan peran yang cukup besar.

Agenda Pengembangan Agrobisnis cukup penting menyangkut beberapa korelasi sebagai berikut:

a.        Pondasi dasar sistim agrobisnis belum kokoh sehingga belum berkembang seperti yang diharapkan.

b.       Pendapatan petani      masih      rendah,  baik secara nominal maupun secara relative dibandingkan dengan sektor lain. Produksi nil tenaga kerja sektor Pertanian lebih rendah dibandingkan dengan sektor lain.

c.        Terjadi kesenjangan produktivitas dan mutu yang cukup besar sehingga daya saing produk pertanian masih mempunyai peluang yang sangat besar untuk ditingkatkan.

d.       Pangsa pasar export hasil pertanian mempunyai komposisi dan potensi cukup besar.

e.       Terjadinya degradasi kwalitas sumber daya pertanian akibat pemanfaatan yang tidak mengikuti pola – pola pemanfaatan yang berkelanjutan.

f.         Lemahnya keseimbangan usaha dan kelembagaan tani serta belum sepenuhnya terjadi kemitraan yang saling menguntungkan, Yang terjadi adalah penguasaan pasar oleh kelompok usaha yang kuat sehingga terjadi distribusi margin kelembagaan yang timpang sehingga merugikan petani.

 

Fungsi dan Peran Koperasi di Bidang Pertanian

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

a.        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

b.       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan dan manusia dan masyarakat.

c.        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya

d.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

 

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk hadan usaha yang lain. untuk men jalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjama, para petani membuatuhkan modal dalam menjalankan pertaniannya.

 

 

 

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

a.       Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjalin anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

b.       Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

c.        Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dan penyisihan Sisa hasil usaha. yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri. pembagian kepada anggota langsung keluar dan keanggotaan koperasi dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

d.       Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dan pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

 

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dan pihak-pihak sebagai berikut:

a.        Anggota dan calon anggota

b.       Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi

c.        Bank dan lembaga keuangan lain yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.

 

Dan menindak lanjuti adanya Kebijakan yang ada sebelumnya adalah lebih terfokus pada Usaha Tani (On Farm)           dengan sasaran utama peningkatan produksi, sedangkan keterkaitan dengan industri hulu, hilir kurang mendapat perhatian, lemahnya dukungan kebijakan makro dan pendekatan pembangunan sentralistik.

Akibat     kebijakan tersebut secara langsung maupun tidak langsung telah mengakibatkan beberapa permasalahan, yaitu:

a.        Teknologi       yang relative berkembang sampai saat ini adalah teknotogi budidaya, sedangkan teknologi yang dibutuhkan adalah        teknologi untuk  mendukung pengembangan komoditas berorientasi kepada pasar, untuk itu perlu dikembangkan Net Working (Jaringan kerja) antara penghasil teknologi dan pemakai teknologi.

b.       Perkembangan sistim pelayanan bagi petani dan usaha Agribisnis Off Farm, seperti pelayanan penyediaan modal usaha (kredit) dan penyuluhan pertanian mengalami stagnasi yang cukup serius Pelayanan penyuluhan mengalami degradasi yang sangat besar, baik dan segi jumlah penyuluh, perlengkapan pengetahuan, materi penyuluhan dan manajemen penyuluhan.

c.        Pada umumnya, petani tidak mampu dalam meningkatkan porsi tawar, juga tidak mampu menyuarakan kepentingan mereka sendiri secara politik dan ekonomi.

d.       Terjadi benturan antara hukum formal dan hukum adalah serta tidak sinkronnya aturan antar Departemen dan antar Pusat dengan Daerah telah mengakibatkan kurangnya kepastian usaha.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ritonga, M.T., dkk. 2000. Pelajaran Ekonomi untuk SMA Kelas 2. Jakarta: Erlangga.

Sugyanto, Catur. 2000. Ekonomi Koperasi. Jakarta: Universitas Terbuka.

www.google.co.id

 

SAP-APBN

SAP SEI – Ke

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh DPR RI. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggung-jawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang – Undang.

Materi Kuliah

1 Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN

2 Struktur APBN

3 Asumsi APBN

4 Teori mengenai APBN

 

 

 

 

 

1.Tahapan Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban APBN

Penyusunan APBN

Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

Pelaksanaan APBN

Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.

Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

2. Struktur APBN

Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini adalah:

Pendapatan Negara dan Hibah

Pendapatan Negara dan Hibah terdiri atas:

  1. Penerimaan Dalam Negeri, terdiri atas:
    1. Penerimaan Perpajakan, terdiri atas
      1. Pajak Dalam Negeri, terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan pajak lainnya.
      2. Pajak Perdagangan Internasional, terdiri atas Bea Masuk dan Tarif Ekspor. 
    2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdiri atas:
      1. Penerimaan SDA (Migas dan Non Migas)
      2. Bagian Laba BUMN
      3. PNBP lainnya
  2. Hibah

Belanja Negara

Belanja terdiri atas dua jenis:

  1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
  2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
    1. Dana Bagi Hasil
    2. Dana Alokasi Umum
    3. Dana Alokasi Khusus
    4. Dana Otonomi Khusus

 

Pembiayaan

Pembiayaan meliputi:

  1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
  2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
    1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
    2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

3.Asumsi APBN

Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:

  1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
  2. Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
  3. Inflasi (%)
  4. Nilai tukar rupiah per USD
  5. Suku bunga SBI 3 bulan (%)
  6. Harga minyak indonesia (USD/barel)
  7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

4.Teori mengenai APBN

Fungsi APBN

APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.

  • Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  • Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
  • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  • Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

 

 

 

Prinsip penyusunan APBN

Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:

  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.

Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:

  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional

Azas penyusunan APBN

APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:

  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara

Sumber : dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.